Selamatkan Hutan Maluku

Kasus pembalakan kayu secara liar atau illegal logging masih sulit ditumpas. Hutan di wilayah Maluku bak lahan empuk bagi pebisnis untuk menggarapnya. Hutan produksi hingga ulayat warga adat pun kerap menjadi sasaran oknum pembalak liar. Sebab, kualitas kayu di wilayah Maluku bermutu untuk dipasarkan.

Yusuf Warhangan

Dugaan illegal logging kembali mencuat. Terungkap ratusan kubik kayu dari pulau Seram Maluku Tengah disita petugas di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis,  14 November 2019.

Hutan marak menjadi korban pembalakan liar. Dugaan ratusan kayu illegal yang disita itu berasal dari wilayah Taman Manusela. Ini masih diselidiki pihak berkompeten. Meski demikian, namun masalah ini masih ada tarik ulur.

Pihak Kehutanan Provinsi Maluku mengklaim ratusan kubik kayu itu dokumennya lengkap. Tapi buktinya berbeda, petugas di pelabuhan Perak Surabaya telah menyita kayu-kayu tersebut karena dokumennya tidak lengkap.

Illegal logging sendiri merupakan bentuk dari kejahatan lingkungan terorganisasi. Kejahatan lingkungan sudah diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman terberat pidana 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Pula Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Pengrusakan Hutan dan Undang-undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan saksi pidana minimum 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp1,5 miliar.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2018 menybutkan, tingkat deforestasi hutan di Indonesia kurun waktu tahun 2017- 2018 mencapai 0,44 juta hektare. Hanya saja soal kasus illegal logging sampai sekarang belum mampu ditumpas di wilayah Indonesia termasuk di Maluku.

Jika terbukti pelaku melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, maka patut ditindak sebagaimana mestinya. Untuk penyelamatan hutan Maluku sejatinya pengawasan wajib ditingkatan.

Pemerintah harus tetap menjaga hutan wilayah Provinsi Maluku, agar kedepan tidak lenyap. Soal perijinan terhadap perusahaan sepatutnya diawasi ketat. Hal itu sebagai bentuk pencegahan, agar hutan Maluku tidak mudah dibabat secara liar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Praktek kejahatan pembalakan kayu secara liar segera dihentikan. Instansi berkompeten dan DPRD harus ketat menjalankan tugas dan fungsinya, utamanya meningkatkan kontrol. (*)