TIAKUR, SPEKTRUM – Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, (MBD), Drs Alfonsius Siamiloy mengatakan kasus SPPD fiktif yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri MBD, telah berjalan, bahkan sejumlah pegawai telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Karena itu, Siamiloy menilai kasus ini telah ditunggangi oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari kesalahan orang lain.
Kasus itu lanjut Siamiloy, pernah ditangani Kajari sebelumnya dan tidak ditemukan kesalahan prosedur.
“Kita dipanggil dan diperiksa, buang-buang waktu dengan persoalan yang tidak jelas, sehingga kasus ini sebaiknya dihentikan demi hukum.
Dilihat dari penggunaan keuangan operasional Pemeritah Daerah menurutnya selama ini baik-baik saja,dan tidak ada temuan BPK.
“Kami pastikan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekda kepada wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dikatakan, segala persoalan keuangan faerah seharusnya dilakukan audit internal yang melibatkan Inspektorat.
Apabila terdapat kesalahan prosedur maka akan dilakukan sidang TPTGR, maka dalam sidang terbukti kedapatan kesalahan dalam penyalagunaan keuangan maka diperintahkan yang bersangkutan mengganti atau mengembalikan keuangan daerah berdasarkan keputusan sidang.
“Segala permasalahan keuangan daerah harus melalui mekanisme dan jejang penanganan perkara bukan sebaliknya kejaksaan seenaknya mengambil langkah lakukan pemeriksaan untuk mencari kesalahan orang lain,” tegasnya.
Kasus dugaan SPPD fiktif yang menyita perhatian publik telah ditangani jaksa sejak tahun 2021.
“Saya minta kepada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya agar kasus ini sebaiknya dihentikan,” kata Siamiloy. (MG-12)