Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Ahmad Assagaff, Selasa (10/12/2019), ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
AMBON, SPEKTRUM – Ahmad Assagaff ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran penunjang operasional KDH/WKDH Kabupaten Buru pada Operasional Sekda Kabupaten Buru, tahun anggaran 2016-2018.
“Penyidik Polda Maluku sudah menetapkan tersangka kasus belanja penunjang di Sekda Kabupaten Buru,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) Mohamad Roem Ohoirat kepada wartawan, Selasa, (10/12/2019) di Ambon.
Penetapan tersangka, lanjut Ohoirat, atas Audit Investigasi (AI), dan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh BPK Pusat. Dimana dari hasil tersebut, ditemukan pelanggaran hukum.
“Mulai dari perencanaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan, itu fiktif dengan potensi kerugian negara sejak 2016, 2017, 2018 mencapai Rp.11.112.239.000,” jelas Kabid Humas Polda Maluku.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Senin (9/12/2019) penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menggelar perkara. Ekspose perkara ini dihadiri pengawas Internal (Itwasda dan Propam). Sesuai gelaran perkara itu diketahui telah terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana tersebut di atas.
“Dengan itu maka telah terpenuhi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sekda sebagai tersangka. Selain Sekda, Bendahara Sekda Buru berinisial LJ sebagai tersangka,” jelasnya.
Dua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto, pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999, juncto UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Hingga berita ini naik cetak, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, tetapi Sekda Kabupaten Buru itu belum ditahan oleh pihak Polda Maluku. (S-01)