AMBON, SPEKTRUM – Nomor Surat Keputusan (SK), Bagian Kepegawaian dan Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, dijadikan jaksa sebagai petunjuk atau pintu masuk untuk mengungkap kasus rekrutmen anggota Satpol PP Maluku yang diduga illegal.
SK itu diperdebatkan. Versi Bagian Keuangan mengatakan SK tersebut untuk pembayaran nasrasumber dalam kegiatan sosialisasi. Sedangkan pihak Bagian Kepegawaian mengatakan, SK dimaksud untuk pencairan anggaran Satpol PP yang direkrut.
Informasi yang dihimpun Spektrum di kantor Kejati Maluku kemarin menuturkan, karena sarat janggal, maka pihak Kejati Maluku menangani kasus ini. Sejumlah nama diduga oknum yang bermain di balik perekrutan 48 anggota Satpo PP tanpa mekanisme itu, sebagiannya sudah dimintai keterangan.
Bukti yang dikantongi Spektrum, SK ganda di atas menuai silang pendapat antara pihak Bagian Keuangan dan Bagian Kepegawaian Satpol PP Provinsi Maluku. Tim Kejati Maluku, telah menggeledah ruang Kepegawaian Satpol PP Provinsi Maluku, dan mengamankan sejumlah dokumen penting.
Sebelumnya, mantan Kasubdit Penyidikan dan Penegakan Hukum Satpol PP Maluku, Stela Rewaru menjelaskan, selama ini 48 orang anggota Sat.Pol-PP itu tidak jelas keberadaan mereka. Tiba-tiba pemerintah akan membayarkan gaji mereka sejak Januari-Juni.
Masalah ini, kata dia, telah disampaikan ke Ombudsman untuk ditindaklanjuti. Bahkan anggota Satpol illegal itu pernah dipergorki saat melakukan aktivitas di kantor Rinamakana jalan Pattimura Kota Ambon.
“Persoalan ini sementara ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Maluku. Tentunya bukti-bukti telah dikantongi jaksa, dan hanya tinggal diproses selanjutnya saja,” kata Stela Rewaru.
Menyikapi hal ini, Pemerhati Sosial Charles Ngingi menerahkan, kasus ini untuk diproses hingga tuntas oleh pihak Kejati Maluku. dia menyarankan publik harus terus mengawasi perkembangan kasus tersebut.
“Kalau saya melihat kasusnya, memang ada semacam kekeliruan dalam perekrutan yang kurang prosedural itu. Kita serahkan proses hukum dilakukan pihak Kejati Maluku. Masyarakat juga harus mengikuti perkembangannya,” ujar Charles Ngingi kepada Spektrum di Ambon, Kamis, (5/12/2019) di Ambon.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette pernah menjelaskan, penyelidik masih mencari juga melakukan pengumpulan dan dan pengumpulan bahan keterangan (puldata-pulbaket).
“Perkaranya masih berjalan. Tentunya Puldata dan Pulbaket masih digali adri pihak-pihak terkait dengan perkara ini,” kata Samy Sapulette, belum mau menjelaskan lebih jauh soal perkembangan kasus ini. (TIM)