AMBON, SPEKTRUM – Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Barnabas Nataniel Orno bakal dikenai sanksi partai. Pemicunya karena bersangkutan dinilai tidak taat terhadap keputusan partai.
Pasalnya Pilkada serentak 9 Desember 2020, Pasangan Calon kepala daerah-wakil kepala daerah (Bupati-Wakil Bupati), yang diusung partai berlambang Banteng Moncong Putih itu, tidak didukung oleh Barnabas Orno. Dia justru mensukseskan kandidat lain di luar usungan PDIP.
“Masalah pak Barnabas Orno itu sudah disampaikan beberapa kali oleh pimpinan partai baik Ketua DPD PDI-P Maluku Murad Ismail, maupun Sekretaris DPD PDIP Edwin Adrian Huwae, Wakil Ketua Bappilu PDIP, Benhur Watubun, dan saya sendiri sudah menyampaikan beberapa kali ke publik. PDI-P tidak kenal main dua kaki,” kata Bendahara DPD PDI-P Maluku Lucky Wattimury, kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, pekan lalu.
Menurutnya, PDIP sejak dulu hingga kini dibawa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, setiap kader partai wajib mengamankan calon yang diusung partai.
“Satu kali rekomendasi dikeluarkan maka kakak, adik, istri, keluarga berkewajiban untuk memenangkan calon yang diusung PDIP. Jika ada yang melanggar aturan, maka otomatis akan memperoleh sanksi partai,” tandasnya.
Sebagai kader partai yang mengantongi kartu anggota PDIP, lanjut Wattimury, seharusnya menjadi tanggungjawab Barnabas Orno untuk memenangkan Pilkada di empat kabupaten di Maluku (MBD, SBT, ARU, Bursel).
“Tetapi kenyataannya, pak barnabas Orno mengambil langkah berbeda dari yang telah ditetapkan oleh DPP PDIP. Padahal, Ketua DPD dan teman-teman partai telah mengingatkan beliau. Dan bahkan pak Barnabas Orno tahu betul aturan partai tentang pemecatan terhadap orang yang tidak melaksanakan keputusan DPP PPDIP,” kata Lucky dengan nada menyesal.
Untuk itu, DPD PDIP Maluku selama masa kampanye bahkan sebelum masuk kampanye sikap Barnabas Orno yang memilih mendukung pasangan calon di luar PDIP telah dikumpulkan, dan dijadikan bukti oleh DPC PDIP Kabupaten MBD.
“Dan bukti-bukti ini akan menjadi dasar DPD PDIP memberikan laporan kepada DPP PDIP untuk dilakukan kajian sampai persidangan di Makamah Partai,” jelasnya.
Nantinya, lanjut dia, Mahkamah Partai yang akan memutuskan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada Barnabas Orno.
“Apakah itu peringatan atau pemecatan, itu menjadi keweanangan DPP, yang pasti DPD telah melaksanakan tugas mengusulkan kepada DPP melihat persoalan yang dilakukan Barnabas Orno dan bagaimana sanksi yang diberikan,” jelas Wattimury.
Ia menegaskan, yang namanya kader partai mesti legowo terhadap keputusan partai. Oleh karenanya kata Wattimury, bukan hanya Barnabas Orno, tetapi kader maupun anggota DPRD PDIP kedapatan melaksanakan kegiatan politik mendukung calon di luar yang direkomendasikan DPP.
“Maka akan diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di PDI Perjuangan,” katanya. (S-16)