BULA, SPEKTRUM – Ancaman ini ditebar Rusdi Rumata, saat bersama sekelompok massa menggelar aksi demonstrasi di kantor Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Bula, Kamis (5/11/2020).
Rusdiy Rumata yang juga Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten SBT itu ngotot dalam orasinya agar Pejabat Sementara (Pjs) Bupati SBT, Hadi Sulaiman dan Sekda SBT Syarief Makmur, mengaktifkan kembali lima penjabat kepala desa sesuai SK Bupati SBT nonaktif, Abdul Mukti Keliobas.
Namun unjuk rasa ini sempat diwarnai dengan aksi anarkis juga tebaran ancaman (intimidasi) terhadap keselamatan pejabat. Pendemo sempat menurunkan dua baliho, juga lakukan aksi bakar-bakar.
Rusdi dalam orasinya nampak ngotot ke Pjs Bupati SBT, Hadi Sulaiman dn Sekda SBT, agar SK Bupati nonaktif Abdul Mukti Keliobas dipakai. Ia menolak SK pembatalan SK lima penjabat Kadis itu yang dikeluarkan Pjs Bupati. Rusdy ngotot meminta Pjs Bupati SBT memanggil lima Penjabat Kepala Desa itu untuk kembali menjalankan tugas.
Ia menganggap, surat keputusan (SK) Pjs SBT Hadi Sulaiman yang membatalkan SK Abdul Mukti Keliobas (bupati nonaktif) tertanggal 2 September 2020, bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Alasannya, penjabat bupati tidak punya kewenangan untuk membatalkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan bupati SBT Abdul Mukti Keliobas.
Hanya saja dalam Rusdy Rumata terkesan arogan atau terbawa dengan suasana pilkada yang tengah berproses di kabupaten berjuluk Ita Wotu Nusa itu. Rusdy bahkan mengcancam keselamatan Pjs Bupati SBT Hadi Sulaiman.
“Beta tidak lagi memberikan kesempatan kepada pak Sekda dan Pjs Bupati SBT. Katong minta waktu untuk memanggil kepala kepala desa itu, untuk mengaktifkan kembali sesuai SK yang telah dikeluarkan oleh pak Bupati (nonaktif) Abdullah Keliobas. Kalau bapak tidak melakukan itu, demi Allah saya tidak menjamin keselamatan dan kehormatan bapak bapak yang ada disini,” ancam Rusdy Rumata dalam orasinya di depan kantor Bupati SBT, Bula, Kamis kemarin.
Ancaman itu didengar langsung oleh Pjs. Bupati SBT Hadi Sulaiman, Sekda SBT Syarief Makmur, Kepala Bagian Hukum Pemkab SBT Mohtar Rumadan, dan Ahmat Quardry Amahoru, yang saat itu menyaksikan langsung aksi Rusdi Rumata dan kawan-kawan.
Rusdi juga meminta Sekretaris Daerah SBT Syarif Makmur menjelaskan dimana pasal yang dinilainya melanggar SK tentang pengangkatan lima karteker desa kabupaten SBT yang ditandatangani Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas hingga dibatalkan.
“Saya meminta bapak menjelaskan dimana bodongnya dan menunjukan satu pasal saja, karena bapak terlalu lancang membatalkan SK itu,” teriak Rumata.
Ia memberi waktu kepada Pjs. SBT SBT Hadi Sulaiman dan Sekda SBT, memanggil lima kepala desa yang dinonaktifkan untuk diaktifkan kembali dengan merujuk SK Bupati nonaktif, Abdul Mukti Keliobas.
“Kami menunggu dalam waktu 1×24 jam, para kepala desa yang telah di SK-kan bupati (nonaktif) Abdul Mukti Keliobas dikembalikan ke tempat tugasnya. ini sangat memalukan. Birokrasi apa seperti ini, saya pikir kalian memastikan administrasi negara, tapi ternyata kalian ini goblok, kalian dungu. Kalian tidak paham,” kritik Rusdy Rumata.
Sementara itu, Selasa lalu, Sekda SBT Syarif Makmur telah menjelaskan, SK pengangkatan karateker pada lima desa administratif di tiga kecamatan Kabupaten SBT itu, sudah sesuai dengan keputusan pembatalan SK pengangkatan kareteker.
Tujuannya, menurut Sekda, untuk menertibkan administrasi dan pemerintahan di lingkup pemerintah Kabupaten SBT. “Pasatinya saya sudah menyurati tiga camat dan sudah melakukan serah terima penjabat kepala desa di lima desa tersebut,” ungkap Sekda SBT, Syarif Makmur kepada wartawan di Bula.
Sekda menyebut, tiga camat yang telah di suratinya adalah Camat Bula Barat, Ridwan Rumonin, Camat Bula, Hadi Rumbalifar dan Camat Teluk Waru, Juliniar Firdaus Manyulu.
Mereka diketahui sebelumnya telah melakukan serah terima SK kepada penjabat di Desa Administrasi Silohan, Desa Administrasi Waimatakabu, Desa Bula Air, Desa Salas dan Desa Kampung Baru.
Sekda menjkelaskan, isi surat yang disampaikan pada tiga camat itu, meminta agar mereka menyampaikan kepada penjabat di lima desa yang ada, untuk tidak melakukan aktivitas pemerintahan, hingga menunggu keputusan Pjs Bupati Kabupaten SBT, hadi Sulaiman.
“Dimana surat yang saya kirim ke tiga camat itu sudah menegaskan agar para camat menyampaikan kepada masing-masing karateker di lima desa tersebut, jangan dulu melakukan aktivitas pemerintahan. Karena harus menunggu keputusan final dari Pjs Bupati,” ulasnya.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/11/06/malam-hari-pendukung-adil-datangi-rumah-dinas-sekda-sbt/
Sekda mengakui, lima penjabat kepala desa itu masa jabatan mereka baru berakhir pada 18 Oktober 2020. Namun tertuang dalam SK serah terima yang ditandatangani Bupati SBT (nonaktif) Abdul Mukti Keliobas tertanggal 2 September 2020.
“Masa jabatan lima penjabat desa itu berakhir pada 18 Oktober 2020, seharusnya pada 18 Oktober baru terbit atau paling lambat tanggal 19 sehari masa berakhirnya SK tersebut,” tegasnya. (TIM)