AMBON, SPEKTRUM – Salah satu unit rumah milik Faradiba Yusuf di kawasan Desa Halong, RT 17/RW 06, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku, turut disita tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Rumah tersebut sudah dijadikan barang bukti (BB) oleh penyidik, terkait kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon. Rumah ini di tempati oleh orang tua dan keluarga Dani Nirahua.
“Yang saya tahu, rumah itu ditempati orang tua (mama dan papa), serta saudara dari Dani Nirahua. Karena waktu itu yang datang lapor, Dani punya orang tua dan saudara yang datang,” ujar Ketua Rukun Tetangga 17, saat dikonfirmasi Spektrum, Selasa, (18/2/2020).
Ketua RT mengaku, jika dilihat waktu sesuai kedatangan penghuni rumah untuk melapor sebagai warga setempat, itu berarti, sudah sekitar dua tahun rumah tersebut ditempati orang tua dan keluarga DN.
“Saat lapor untuk tinggal, itu sudah sekitar dua tahun. Tapi sekarang orang tua (mama papa) Dani sudah meninggal. Jadi tidak pernah ada yang namanya Faradiba Jusuf itu. Kalau soal kepemilikan, itu yang tahu development, kita RT seng masuk soal kepemilikan itu,”jelas Ketua RT 17 ini.
Sementara berdasarkan informasi yang diterima Spektrum menuturkan, rumah tersebut beberapa waktu terakhir, dijadikan sebagai kantor advokad Dani Nirahua. Namun pasca terungkapnya kasua pembobolan dana nasabah BNI Ambon, Dani kemudian mencabut papan nama kantor Advokad. Selanjutnya, rumah tersebut telah disita dan menjadi BB tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) Mohamad Roem Ohoirat kepada wartawam mengakui, akan ada tersangka baru yang menyusul Faradiba Cs.
“Tunggu saja, berikan waktu bagi penyidik untuk bekerja. Pasti ada tersangka baru, tidak mentok di 7 orang itu saja,” tandas kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat kepada Spektrum, di ruang kerjanya, kemarin.
Menyinggung nama Dani Nirahua apa juga masuk daftar calon tersangka dan akan menyusul Faradiba Cs, hanya saja Kabid mengatakan dirinya belum mengetahui hal tersebut.
“Yang tahu itu Penyidik. Jadi kalian (wartawan) tunggu saja. Pasti ada tersangka baru sesuai janji mantan Dirreskrimsus Kombes Pol Firman Nainggolan beberapa waktu lalu dalam rapat akhir Tahun 2019 lalu,” kata Ohoirat.
Sementara terkait sisa dana yang ada di rekening yang dikuasai Tata Ibrahim, hal ini juga belum diketahuinya.
Menurutnya, jika rekening yang dikuasai Tata Ibrahim hanya sebagai rekening penampung, maka dipastikan, dana dalam rekening tersebut, telah berkurang, bahkan bisa saja habis.
“Saya belum tahu masih ada dananya atau tidak. Tapi kalau itu rekening penampung, maka dipastikan sudah berkurang,” timpalnya.
Ditanya soal atensi Kapolda Maluku yang baru, Irjen Pol Baharudin Djafar, terkait penuntasan skandal BNI ini, menurut Kabid, kasus yang ditinggalkan pimpinan lama (irjen Pol Royke Lumowa) ini, pasti akan ditindaklanjuti oleh Kapolda yang baru.
“Pak Kapolda kan baru sertijab, jadi kasus apa yang di tinggalkan (Kapolda lama), belum tahu pasti, tetapi nanti pak Kapolda minta dilakukan gelar kasus. Biasanya kalau kasus menonjol nanti pasti akan panggil, nanya, yang ini gimana,” tuturnya.
Sementara ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku baru menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Masing-masing Faradiba Yusuf, mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon, anak angkat Faradiba yakni Soraya Pellu, KCP BNI Mardika Andi Rizal alias Callu, KCP BNI Tual, Chris Rumalewang, KCP BNI Aru, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Martije Muskita, dan Tata Ibrahim, Pejabat Divisi BNI Wilayah Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Diketahui, total dana yang dibobol para pelaku sudah berkisar di angka Rp.135,3 Miliar. Awalnya, pihak BNI hanya melaporkan dana nasabah yang dibobol senilai Rp.58,9 miliar.
Namun hasil pengembangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terungkap fakta baru dimana ada dana Rp.76,4 miliar yang ditampung Tata Ibrahim, pegawai kantor Wilayah BNI Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. (S-01)