AMBON, SPEKTRUM – Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD, anggaran Pilkada serentak empat Kabupaten di Maluku, telah disepakati. Besaran pagunya Rp.105,4 miliar. Anggaran itu belum termasuk penambahan logistik Alat Pelindung Diri (APD) dan pelayanan penyelenggara dan pemilih sesuai protokol kesehatan.
Empat kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak 9 Desember mendatang yakni, Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Buru Selatan, dan Maluku Barat Daya.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Ayamaul Rifan Kubangun kepada wartawan, Selasa (16/06/2020) di Ambon mengatakan, perlu langkah cepat revisi kesepakatan penambahan NPHD, dengan anggaran nomenklatur pelayanan dan perlindungan kesehatan sesuai protokol kesehatan covid-19. Koordinasi penerapan protokol kesehatan antara KPU Kabupaten dengan Gugus Tugas Covid-19 di 4 Kabupaten.
“Perlu dipastikan segera, karena
kelanjutan tahapan Pemilihan serentak lanjutan memastikan sudah harus diselenggarakan sesuai syarat protokol kesehatan. Untuk itu, perlu adanya kepastian ketersediaan dan pengadaan masker, hand sanitizer dan rapid test bagi penyelenggara
Pemilu dalam setiap tahapan Pemilihan, paling lambat sebelum pelaksanaan verifikasi
faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan tanggal 24 Juni 2020,”jelasnya.
Namun sebagian Kecamatan dalam kabupaten dan desa dalam Kecamatan di empat
kabupaten terhubung melalui transportasi laut. Karena itu selain terkendala besarnya biaya carter tranportasi laut, perlu adanya kebijakan perizinan dalam masa
pandemi yang dapat mengecualikan pergerakan moda transportasi laut untuk pelaksanaan tugas penyelengggara Pemilu.
Selain itu, belum tersedianya bantuan anggaran dan kepastian pelayanan protokol kesehatan yang memadai kepada KPU Provinsi Maluku dalam melakukan tugas monitoring dan supervisi di 4 Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan itu.
Sesuai dengan surat undangan Rapat Koordinasi Pembahasan terkait Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan W akil Bupati pada 4 Kabupaten (Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kabupaten
Kepulauan Aru) di Provinsi Maluku, oleh Pemerintah Provinsi Maluku tertanggal 12 Juni 2020,
yang tidak dapat dilaksanakan dan ditunda pelaksanaannya pada Selasa 16 Juni 2020.
Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Maluku menyampaikan pemberitahuan sebagai berikut:
- Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Walikota dan
Wakil Walikota menjadi Undang-Undang, maka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II
DPR dan Kementerian Dalam Negeri dengan KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI pada tanggal
27 Mei 2020 telah memutuskan pelaksanaan pemlihan serentak lanjutan pada tanggal 15 Juni
2020, dan pelaksanaan pemungutan suara serentak pada tanggal 9 Desember 2020. - Sesuai ketentuan Pasal 122 A ayat (3) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dan tindaklanjut hasil
RDP Komisi II tersebut, maka KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun
Tahun 2020 Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan W akil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atu Walikota dan W akil Walikota, sebagai landasan pelaksanaan tahapan,
program dan jadwal Pemilihan. Selain itu sedang dibuat pula Peraturan KPU berkaitan
dengan pelaksanaan Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Nonalam. - c. 1.542 anggota PPS yang terdiri dari Kabupaten Maluku Barat Daya 354 anggota PPS, Kabupaten Buru Selatan 237 anggota PPS, Kabupaten Seram Bagian Timur
594 anggota PPS dan Kabupaten Kepulauan Aru 357 anggota PPS.
d. 6.186 anggota KPPS (belum termasuk anggota Linmas TPS) yang terdiri dari Kabupaten Maluku Barat Daya 1.239 anggota KPPS, Kabupaten Buru Selatan 1.358 anggota KPPS, Kabupaten Seram Bagian Timur 1.988 anggota KPPS, dan Kabupaten Kepulauan Aru 1.610 anggota KPPS. e. PPDP 961 orang. - Sebanyak 259,518 pemilih akan ditemui dalam proses Penelitian dan Pencocokan Pemutakhiran Daftar Pemilih sesuai jadwal dari tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2020.,
dengan menemui pemilih dari rumah ke rumah (doortodoor) untuk diteliti dan dicocokan
kebenaran identitasnya sebagai pemilih. Jumlah pemilih tersebut tersebar d i:a. Kabupaten Maluku Barat Daya 56,501 pemilh b. Kabupaten Buru Selatan 45,873 pemilih. c. Kabupaten Seram Bagian Timur 91,201 pemilih; dan
d. Kabupaten Kepulauan Aru 65,943 pemilih. - Ada 76 TPS yang jumlah pemilihnya di atas 500’an pemilih, yang terdiri dari 28 TPS
di Kabupaten Maluku Barat Daya, 2 TPS di Kabupaten Buru Selatan, 29 TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur dan 17 TPS di Kabupaten Kepulauan Aru. Sesuai Surat
KPU RI Nomor : 421/PL.02.1’SD/01/KPU/VI/2020 Tentang Perubahan Jumlah Pemilih
untuk Pemetaan TPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 menginstruksikan diadakan pengurangan jumlah pemilih di atas 500 pemilih dalam
TPS akan dipecah dan dibagi menjadi 2 TPS.
Karena itu akan terjadi penambahan 76
TPS, yang terdiri dari 28 TPS di Kabupaten Maluku Barat Daya, 2 TPS di Kabupaten
Buru Selatan, 29 TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur dan 17 TPS di Kabupaten Kepulauan Aru. Penambahan 76 TPS tersebut akan berpengaruh terhadap penambahan personil KPPS sebanyak 532 orang.
- Ada tiga Kabupaten yang terdapat bakal pasangan calon perseorangan, yang akan
dilakukan verifikasii faktual dukungan ole PPS, sesuai jadwal akan dilaksanakan pada
tanggal 24 Juni – 12 Juli 2020. Verifikasi faktual ini dilakukan secara sensus, dengan
menemui semua pendukung bakal pasangan calon yang memenuhi syarat verifikasi
administrasi untuk dilakukan verifikasi faktual. (S-01)