Residivis Ditangkap Beserta 200 Gram Sabu, Bandar Masih Diburu

AMBON, SPEKTRUM – Dian Nikijuluw alias Dian, dan rekannya Marianus Kainama alias Nus, adalah kurir narkotika golongan I jenis sabu seberat 200 gram. Mereka dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN P) Maluku, di depan Polsek Teluk Ambon Jumat 16 Oktober 2020.

Dua pelaku ini ditangkap setelah diketahui masuk jaringan Narkotika di kota Ambon. Barang haram itu, didapatkan mereka dari Jakarta melalui Bandara Pattimura Ambon.

“Untuk jaringan, keduanya masuk jaring Ambon, untuk pasokan barang kedua tersangka ini membawa sendiri barang tersebut yang dimasukan dalam tas punggung dari jakarta masuk ke Ambon,”ungkap Kepala BNNP Maluku Brigjen Jafriedi dalam keterangan persnya di kantor BNNP Maluku, Selasa (20/10/2020).

Pengungkapan kasus narkoba terbesar di Maluku itu, pihak BNNP Maluku melibatkan Ditjen Bea Cukai Maluku, Ditresnarkoba Polda Maluku, serta PT Angkasa Pura, yang bersinergi dalam pengungkapan narkotika yang kian beredar di Maluku.

Brigjen Jafriedi mengakui, dua tersangka yang diamankan merupakan kurir. Sedangkan untuk bandar utama masih diburu. Tersangka Dian sendiri, adalah residivis yang pernah di hukum dalam perkara terpisah sebelumnya.

“Peran dua tersangka ini adalah kurir, untuk bandar kita masih lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas serta keberadaan bandar utamanya, untuk itu kita minta doa masyarakat agar secepatnya bandar dapat kita ungkap,”jelas dia.

Status mereka kemudian dinaikan dari saksi menjadi tersangka sekaligus ditahan. Mereka dijerat pasal 114, 112, 132 Undang Undang Narkotikan tentang memiliki, menyimpan menguasai Nrkotika Golongan I bukan tanaman.

“Ancaman hukuman minimal 6 dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Dari informasi, hasil interogasi terhadap kedua tersangka, narkotika golongan 1 tersebut rencananya akan di bawa ke Desa Kamariang, Kabupaten SBB.

Amankan Rp.700 Juta

Terhitung sejak September hingga Oktober 2020, Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Maluku, berhasil mengamankan narkotika golongan 1 jenis sabu metabetamin seberat 200 gram seharga Rp. 700 juta. Dan narkotika golongan 1 jenis tanaman tembakau gorila/ganja seberat 152 gram.

Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Jafriedi dalam keterangan persnya, di kantor BNNP Maluku, Karang Panjang, Ambon, Selasa(20/10/2020), mengungkapkan barang bukti tersebut diamankan dari tangan enam orang tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Adapun dua tersangka sabu yang berinisial MK (51), warga Kamariang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan DN (25), warga Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ditangkap tepat di depan Mapolsek Teluk Ambon, pada Jumat (16/10), sekitar pukul 07.30 WIT, setelah dibuntuti personil BNNP dari arah Bandara Pattimura menuju pusat Kota Ambon.

Sementara 4 tersangka lainnya dengan barang bukti ganja berinisial NT alias Ines, ditangkap pada Selasa (15/9), sekitar pukul 11.00 WIT, usai mengambil paket berisi ganja pada kantor jasa pengiriman di Kota Ambon, dimana barang tersebut dipesan melalui media sosial. Tersangka kedua berinisial DM juga modus yang sama, diamankan dengan barang bukti 27 gram tembako sintetis/ganja, dan diamanakan pada Senin (5/10), sekitar pukul 10.00 WIT.

Untuk tersangka ke 3 dan 4 ditangkap bersamaan, pada 9 Oktober sekitar pukul 10.00 WIT. yakni tersangka AS alias Kaisar dan AT, dengan barang bukti 105 gram tembakau sintetis/ganja. Modusnya sama, pemesanan melalui media sosial dan dikirim melalui jasa pengiriman.

Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/10/20/4-warga-maluku-dibekuk-bnnp-beserta-152-gram-ganja-sintetis/

“Untuk sabu, Ini adalah jaringan antar Provinsi, Jakarta-Ambon. Yang dibawah oleh dua tersangka (MK dan DN) laki-laki dan perempuan. Sementara 4 tersangka lainnya ada beberapa kasus dengan barang bukti ganja. Mereka ini kurir yang mengantar dan menjemput,”jelas Kepala BNNP Maluku.

Apakah ini adalah jaringan Geral Tomatala, karena menurut informasi narkoba ini rencananya akan dibawah ke SBB, tepatnya di Desa Kamariang, Kepala BNNP Maluku mengatakan, hal itu akan didalami. Namun intinya, lanjutnya, ini merupakan jaringan Jakarta-Ambon.

Barang Bukti yang disita Petugas BNNP Maluku dari Pelaku.

“Akan kita dalami, yang pasti ini jaringan Jakarta-Ambon. Mereka ini statusnya kurir. Bandarnya masih kita cari,”katanya.

Enam tersanga telah diamankan BNNP Maluku. Mereka dikenai pasal 114, 112, 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 Tahun penjara.

“Dengan kita mengamankan 200 gram sabu ini, itu sama dengan kita telah menyelamatkan 1.000 anak-anak Maluku. Karena hitungannya, 1 gram sabu itu bisa dipakai oleh 4-5 orang, maka 200, ada sekitar 1.000 orang yang telah diselamatkan untuk tidak mengkonsumsi narkoba,”ujarnya.
(S-07/S-01)