Rencana Penyegaran Birokrasi Pemkab SBT Ditentang

AMBON, SPEKTRUM – Pernyataan Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Hadi Sulaiman, akan melakukan rotasi atau penyegaran birokrasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten SBT ditentang.

Salah satu Tokoh Pemuda SBT Ali Rumauw Kelilauw kepada Spektrum di Ambon, Selasa (29/9/2020) mengatakan, statemen Pjs Bupati SBT tersebut disampaikan usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kabupaten SBT, Bula, beberapa hari lalu.

Pengacara muda asal SBT ini menilai, rencana Pjs Bupati SBT itu sangat keliru. Dalilnya,  kapasita seorang PJS Bupati, Hadi tidak dapat melakukan kebijakan strategis berkaitan dengan tata kelola Pemerintahan.

“Penjabat Bupati semestinya menjadi jembatan untuk mendorong pelaksanaan Pilkada di daerah agar berjalan damai dan aman, tanpa harus ada kebijakan-kebijakan menyimpang dari ketentuan dan perundang -undangan,” jelasnya.

Ia merujuk ketentuan undang-undang maupun Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang telah dikeluarkan Mendagri dan penerapan pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Maka sudah semestinya, lanjut dia, selaku Penjabat Bupati SBT, Hadi seharusnya menerapkan ketentuan sesuai pasal 71 UU 10 Tahun 2106, agar tidak ada malapetaka administrasi.

“Saya melihat statemen Pjs Bupati itu menimbulkan hal-hal yang tidak efektif. Penjabat Bupati SBT sudah selayaknya menjadi penengah untuk menjaga keseimbangan dinamika politik di daerah,” tandasnya.

Diketahui Senin (28/9/2020), kepada sejumlah wartawan Pjs Bupati SBT yang baru dilantik Gubernur Maluku, menyampaikan soal rencana penyegaran birokrasi di tubuh Pembak SBT. Ia mengklaim penyegaran birokrasi termasuk kewenangannya selaku Penjabat Bupati. (S-01)