26.6 C
Ambon City
Minggu, 15 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rekrutmen Anggota Polri Marak Penipuan

Tasaney : Polda Maluku Tindak Tegas Pelaku

AMBON, SPEKTRUM – Praktek penipuan pada rekrutmen calon siswa (casis) anggota polisi kerap terjadi. Padahal, ingat institusi kepolisian telah mengumumkan jika penerimaan anggota polisi tidak dipungut biaya atau gratis.

”Namun, masih ada oknum tertentu yang berhasil meyakinkan orang tua dari casis yang sementara mengikuti seleksi penerimaan anggota Polisi,” kata Michiel Tasaney Sekretaris Komisi I DPRD Maluku kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Untuk itu, Tasaney meminta Polda Maluku, agar menindak tegas pelaku penipuan penerimaan anggota Polisi.

“Sanksi tegas harus diterapkan agar ada efek jera. Kita Minta pelaku ditindak tegas dan dihukum berat sesuai aturan main,” katanya tegas.

Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, telah menetapkan AHZR, sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus calo penerimaan casis Polri tahun 2022. AHZR ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/263/V/2022/MALUKU/SPK tanggal 20 Mei 2022. Ia dipolisikan oleh korban berinisial HAB.

Tasaney mengingatkan agar masyarakat Maluku, tidak mudah percaya dengan bujuk rayu oknum tertentu yang menawarkan jasa meloloskan menjadi anggota Polisi dengan permintaan sejumlah uang.

”Kalau ada orang seperti itu, saya minta di konfirmasi atau dicek ke institusi kepolisian, apakah itu di Polsek, Polres, dan Polda,” ingatnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, kasus penipuan ini terjadi di Desa Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 7 Januari 2022.

Kasus ini berawal saat korban berkeinginan untuk menjadi anggota Polri. Ia kemudian menghubungi almarhum NNT. Oleh NNT kemudian mempertemukan korban dengan tersangka.”Pada saat ketemu tersangka menyampaikan kepada korban kalau mau jadi Polisi siapkan uang Rp 200 juta,” kata Rum di Ambon, Selasa (13/12/2022).

Mendengar pengakuan tersangka, korban lalu menyetujuinya. Ia kemudian menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 200 juta.

”Uang Rp 200 juta diserahkan 2 kali kepada tersangka,” ungkap mantan Kapolres Tual ini.

Setelah menyerahkan uang, korban yang mengikuti tes casis Polri, ternyata tidak lulus. Korban yang merasa telah ditipu akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Tersangka sudah kami tahan terhitung tanggal 12 Desember 2022. Barang bukti yang disita yakni 1 lembar kwitansi penyerahan uang, dan 7 lembar rekening koran,” ujarnya.

Rum mengaku, Polda Maluku telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak percaya dengan siapapun orang yang mengaku dapat memasukan seseorang menjadi anggota Polri.

“Karena proses seleksi dilakukan dengan begitu ketat dan dikontrol secara berlapis baik oleh pengawas internal maupun pengawas eksternal,” katanya.

Untuk menjadi anggota Polri, Polda Maluku juga telah menekankan sejak awal tidak memungut biaya apapun (gratis). Yang dibutuhkan ialah setiap calon siswa Polri agar dapat menyiapkan diri dengan baik untuk mengikuti semua proses seleksi.

“Siapkan diri dengan baik dan ikuti seleksi sesuai proses yang telah ditetapkan dan jangan percaya pada siapapun yang bilang bisa bantu masukkan jadi anggota Polri,” ingatnya. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles