AMBON, SPEKTRUM – Ratusan warga Jazirah Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, membela Gubernur Maluku Murad Ismail, notabene anak asli Jazirah Leihitu.
Pantauan Spektrum, massa yang terdiri dari perwakilan Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Jazirah Leihitu, Senin (28/12/2020), sekira pukul 11.00 WIT, menyambangi Polda Maluku untik melaporkan Ridwan Marasabessy, Ketua Bidang Politik dan Pertahanan Keamanan DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku.
Alasan mereka, Ridwan dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Maluku. Karena itu mereka mempolisikan Ridwan.
Aksi bela Gubernur oleh para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Jazirah Leihitu ini turut menyita perhatian warga kota Ambon yang melintas di depan kantor Polda Maluku.
Ratusan warga Jazirah Leihitu saat mendatangi markas Polda Maluku dengan menggunakan mobil angkot.
Tiba di Polda Maluku kemudian lima orang perwakilan dari massa tersebut, dipersilakan masuk ke Polda Maluku, guna menyampaikan laporan.
Usai menyampaikan laporan, para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Jazirah Leihitu ini lalu meninggalkan markas Polda Maluku, dan menuju lobby lapangan Merdeka, yang merupakan titik kumpul mereka.

Di sana, Syamsudin Arif, perwakilan tokoh jazirah Leihitu, kepada wartawan menyampaikan, beberapa alasan para tokoh Jazirah Leihitu melaporkan Ridwan Marasabessy.
Ridwan diduga menggiring opini masyarakat terkait aliran dana Rp.5,1 Milyar yang digunakan untuk renovasi rumah pribadi Gubernur.
“Kami hadir karena keterpanggilan, mengingat Murad Ismail adalah putra asli Leihitu tidak ada unsur lain, statement Ridwan Marasabessy soal dana 5,1 M yang digunakan untuk renovasi rumah pribadi Gubernur kita persoalkan. ini pembohongan publik. Karena sampai saat ini anggaran itu tidak ada, statemen yang bersangkutan seakan-akan menggiring opini masyarakat untuk menjatuhkan pak Murad,” kata Syamsudin Arif.
Baca Juga: Tomas Hitu: Mantan Napi, Ridwan tak Pantas Bicara Etika
Selain dana 5,1 Milyar, lanjut dia, Ridwan juga dilaporkan ke Polda karena statement monohok yang dianggap menghina Murad Ismail.
“Ridwan Marasabessy dalam konferensi persnya sebelumnya menyatakan hal tidak wajar, seakan akan mengadu kekuatan dan seolah mengajarkan etika dan adat kepada pak Murad. Tidak pantas dia mengeluarkan statement begitu , apalagi statusnya pernah jadi narapidana,” tandas Arif.
Dikatakanya, dalam waktu dekat pihaknya akan meyodorkan sejumlah alat bukti agar laporan yang sifatnya aduan tersebut di naikan menjadi laporan polisi.
“Kita rencana besok (Selasa 29 Desember 2020), akan kembali ke Polda untuk melampirkan alat bukti berupa tulisan di media terkait pernyataan tersebut,”tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Tokoh Pemuda Jazirah Leihitu Jumrah Pellu Makassar menegaskan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan kepada pihak Polda Maluku.
Dalam pengaduan tersebut, lanjutnya, tokoh Jazirah Leihitu secara resmi melaporkan Ridwan Marasabessy atas dalil pencemaran nama baik salah satu putra terbaik Jazirah, dalam hal ini Murad Ismail (Gubernur Maluku).
Mereka meminta pihak kepolisian, agar menolak laporan polisi yang disampaikan oleh Ridwan Marasabessy, ke Polda Maluku tertanggal 14 Desember 2020, terjadi pengabutan hukum.
Meminta pertanggungjawaban, ketua DPD Partai Golkar Maluku, Ramli Umasugi yang telah sengaja membiarkan Ridwan Marasabessy menyampaikan laporan ke Polda Maluku,
“Kami meminta pertanggungjawaban Ketua Golkar Maluku. Kenapa bisa ijinkan Ridwan Marasabessy, menyampaikan laporan, padahal sudah jelas laporan tersebut bersifat Absurd, dan secara langsung telah meresahkan publik Maluku,” ujar Jumrah Pellu Makassar.
Mereka juga meminta pihak Kepolisian segera memeriksa salah satu wartawan Media Online lokal Poros Timur atas nama Dino Umahuk, karena telah merekam kata-kata makian Gubernur kemudian disebarkan dengan maksud tertentu.

Dalam kesempatan ini, para Tokoh Jezirah Leihitu ini juga menyampaikan permohonan maaf, terhadap seluruh masyarakat Maluku, atas perkataan Gubernur yang telah mengusik telinga dan hati rakyat.
Baca Juga: Polisikan Gubernur, PDIP: Politisi Golkar Cari Panggung
Sebelumnya, pada 24 Desember 2020, Politisi Golkar Maluku Ridwan Marasabessy, melaporkan Gubernur Maluku Murad Ismail ke Polda Maluku.
Aduannya soal kata makian Murad dinilai melecehkan perempuan, dan tidak menghargai martabat seorang Ibu. Namun masyarakat Jazirah Leihitu tidak terima dengan langkah Ridwan itu. Sebab kata kasar yang diucapkan Murad, bukan menyerang pribadi Ridwan. (S-07)