AMBON, SPEKTRUM – Ratusan Hewan satwa dari Maluku yang diperdagangkan secara ilegal telah di kembalikan ke asalnya.
Dianatarnya, Burung endemik asal Maluku yang berhasil dikembalikan berjumlah 74 ekor. Masing-masing Kakatua Putih 3 ekor, Kakatua Tanimbar 2 ekor, Kakatua Maluku 25 ekor dan Nuri Bayan 19 ekor. Selanjutnya Nuri Maluku 16 ekor, Nuri Sayap Hitam 1 ekor, Kasturi Ternate 5 ekor dan Perkici Pelangi 4 ekor.
Adapun hewan reptile yang dikembalikan sebanyak 69 ekor yang terdiri dari Soa Layar 27 ekor dan Kadal Lidah Biru 42 ekor, semuanya berhasil di kembalikan ke Maluku, bertepatan dengan peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang jatuh pada Selasa 11 Agustus 2020.
“Ratusan satwa yang berhasil dikembalikan ke Maluku itu merupakan sitaan dari BBKSDA Sumatera Utara sebanyak 14 ekor, sitaan BBKSDA Jawa Timur 44 ekor dan BKSDA DKI Jakarta 86 ekor,” ungkap Indra Exploitasia, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dalam rilisnya yang diterima media ini, Rabu 12 Agustus 2020.
Dikatakan, seluruh satwa yang diangkut ditempatkan di dalam kandang transport sesuai dengan standar penerbangan (IATA), setelah melalui transit di Jakarta burung-burung dan reptile tersebut diperiksa oleh dokter hewan dari BKSDA DKI Jakarta dan selanjutnya diterbangkan kembali ke Ambon.
“Setibanya di Bandara Internasional Pattimura Ambon satwa-satwa tersebut langsung dilakukan pengecekan kondisi kesehatan oleh petugas Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon dan petugas BKSDA Maluku,” kata dia.
Dijelaskan, satwa yang secara medis dan perilaku dinyatakan layak untuk dilepasliarkan, akan segera dilakukan pelepasliaran ke Suaka Alam Gunung Sahuwai di Kabupaten Seram Bagian Barat dan kawasan Taman Nasional Manusela di Kabupaten Maluku Tengah.
Sedangkan untuk individu satwa yang masih memerlukan proses rehabilitasi akan dilakukan perawatan di Kandang Transit Passo di Kota Ambon dan di Pusat Penyelamatan Satwa (PRS) Masihulan di Desa Sawai, Kecamatan Seram Utara, Pulau Seram.
“sama-sama kami mengucapkan terima kasih kepada Badan Karantina Pertanian, Otoritas Bandara, Bea Cukai dan para pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan kejahatan terhadap satwa liar kebanggan Indonesia.” ujar dia.
Untuk menanggulangi kejahatan, tambah dia, terhadap satwa liar ke UPT KSDAE di seluruh provinsi akan terus memperketat pengawasan lalu lintas satwa liar baik di banda udara, pelabuhan maupun titik-titik yang rawan menjadi lokasi kegiatan ilegal tersebut serta memperkuat koordinasi dengan para pihak terkait.
Sementara Kepala Balai KSDA Maluku Danny H. Pattipellohy mengapresiasi terlaksannya translokasi satwa endemik Kepulauan Maluku tersebut.
“Sesuai rencana ratusan ekor satwa tersebut akan dilepasliarkan di habitatnya di kawasan konservasi Taman Nasional Manusela sedangkan sisanya akan dilepasliarkan di kawasan konservasi Suaka Alam (SA) Gunung Sahuwai di Kabupaten Seram Bagian Barat. (S-07)