TIAKUR, SPEKTRUM – Kejahatan dengan berbagai modus dilakukan para pelaku kejahatan.Ada sebanyak 26 unit sepeda motor berbagai jenis diduga ilegal asal Sulawesi berhasil ditahan dan diamankan aparat Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Dipimpin langsung Kapolres MBD, AKBP Budi Adhi Buono, setelah mendapat informasi adanya dugaan penyelundupan sepeda motor tanpa kelengkapan surat alias ilegal di Kecamatan Letti, Kabupaten MBD.
Kepada wartawan, Selasa, (8/9/2020), di Pantai Tiakur, Kapolres MBD, AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, bahwa setelah mendapatkan informasi, dirinya didampingi Kasat Lantas, Iptu Fransisca Iwane bersama sejumlah anggota Polisi lainnya langsung berangkat dari Pelabuhan Pantai Tiakur menuju Kecamatan Letti, kabupaten setempat sekitar pukul 08:00 WIT.

Setibanya di Kecamatan Letti, Kapolres langsung melakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan sejumlah sepeda motor tersebut yang terdapat dalam salah satu Kapal Motor Kayu asal Sulawesi yang ada di Pelabuhan Letti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 26 unit sepeda motor ilegal tersebut. kendaraan itu ada surat pajaknya sudah habis masa berlaku atau sudah mati. Dari 26 unit kendaraan tersebut, ada satu motor jenis Kawasaki Ninja R hijau, STNK tidak sesuai dengan Nomor Rangka maupun nomor mesin,” akui Kapolres MBD itu.
Hari itu juga ke 26 unit sepeda motor ilegal tersebut diangkut dengan kapal dari Kecamatan Letti ke Tiakur untuk diamankan di Mapolres MBD. Belum diketahui siapa pemilik barang ilegal tersebut. Kepolisian setempat masih mengusut keberadaan serta kepemilikannya.

Buono menambahkan, sebelumnya pada malam hari juga, ada 11 unit sepeda motor diamankan Sat-Polairud MBD. Setelah dilakukan pengecekan, ada 6 (enam) unit sepeda motor, dokumennya tidak lengkap.
“Sebelumnya sudah diamankan enam unit sepeda motor lainnya. Kini, sejumlah kendaraan roda dua tersebut sudah ditahan di Mapolres MBD. Jadi, seluruhnya ada 32 unit motor yang kami amankan,” terang Kapolres MBD ini.(MG12)