PT. Maluku Sentosa Bohongi Warga Adat Batabual

AMBON, SPEKTRUM – PT. Maluku Sentosa Dituntut selesaikan hak mayarakat adat Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru. PT. Maluku Sentosa dituding membohongi masyarakat adat kecamatan Batabual dengan janji-janji manis semenjak perusahan tersebut mengeksploitasi hutan di beberapa Desa wilayah Kecamatan Batabual.
Abdul Haji Solissa, warga Desa Namlea itu mengungkapkan, perusahaan kayu itu pernah menjanjikan beberapa hal seperti intensif untuk tujuh Kepala Soa sebesar Rp. 750.000 per bulan, dan janji lainnya, seperti air bersih dan beasiswa untuk mahasiswa.
“Perusahaan sudah janjikan banyak hal kepada kami masyarakat adat namlea ilhat seperti dana intensif untuk tujuh soa besar senilai tujuh ratus lima puluh ribuh rupiah per bulannya, kemudian janjikan air bersih dan beasiswa untuk anak-anak kita yang lagi kuliah katanya per semester Rp. 3 juta,” kata Abdul Haji Slissa kepada Spektrum Online, Kamis, (10/10/2019).
Diketahui, PT. Maluku Sentosa yang diduga mengeksploitasi hutan di Kecamatan Batabual sejak diberikan ijin oleh Pemerintah Kabupaten Buru sejak tahun 2004, dimana perusahaan tersebut telah merusak hutan adat masyarakat Batabual.
Karena itu, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Garda NKRI Maluku menuntut kepada PT. Maluku Sentosa untuk segera melunasi janjinya dengan mengganti rugi lahan masyarakat adat Batabual, serta merealisasikan semua janji-janji tersebut.
DPD Garda NKRI Maluku, Sugiarto Solissa dalam rilisnya menyatakan, ada laporan masyarakat terkait perusahan kayu yang telah merusak hutan adat mereka dan membohongi masyarakat dengan janji janji perusahaan tersebut.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang aktifitas PT. Maluku Sentakt dan janji janji yang tidak direalisasi. Bahkan sampai perusahan itu gulung tikar semua janji yang disampaikan tidak ada satupun yang terealisasikan. Ini adalaj penipuan,”tandasnya.
untuk itu Garda NKRI Maluku mengancam akan menggelar aksi di Kota Ambon dengan mendatangi instansi terkait untuk menuntut PT. Maluku Sentosa melunasi janji-janjinya kepada masyarakat adat Batabual.
“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada polres pulau ambon dan pulau-pulau lease untuk aksi mengawal hak-hak masyarakat adat batabual yang dijanjikan oleh korporasi perusak hutan adat di batabual” katanya. (S-01)