AMBON, SPEKTRUM – Proyek pembangunan Taman Wisata di kawasan Tapal Kuda Kelurahan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Maluku sebesar Rp7 miliar.
Pekerjaannya capai 40 persen. Proyek teserbut berhadapan dengan kantor Dinas Perhubungan Provinsi Maluku. Sayangnya Pemkot Ambon belum juga membayar dana 30 persen kepada pelaksana proyek.
Informasi yang dihimpun Spektrum menuturkan, proyek yang dikerjakan kontraktor Jhon Gosal dana awal sebesar 30 persen belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Tertundanya pembayaran dana awal proyek tersebut disinyalir karena anggaran Pemerintah Kota Ambon telah terkuras habis alias defisit.
“Kita pastikan diakhir tahun nanti akan ada tunggakan pembayaran pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan fisik,” kata sumber ini.
Indikasi terkurasnya keuangan daerah diduga karena besarnya biaya perjalanan dinas luar negeri. “Perjalanan dinas ke luar negeri sangat mahal lantaran rombongan yang diajak cukup banyak, akibatnya dana terkuras pada kegiatan yang tidak bermanfaat,” kata sumber ini.
Untuk menutupi pengeluaran tersebut, berbagai kebijakan ditempuh yakni perketat kegiatan dengan alasan belum dilakukan asistensi APBD-Perubahan dengan Badan Pengelola Keuangan Provinsi hingga bulan November.
Sementara untuk belanja tertentu seperti kepentingan belanja Sekertariat Daerah, belanja DPRD, belanja Dikor justru diprioritaskan pembayaran oleh Kabid Anggaran Charlie Latuheru, dan Pelaksana harian Kepala Badan Pengelola Keuangan, Apries Gaspersz.
Soal tingginya biaya perjalanan dinas ke luar negeri, Kepala Badan Keuangan Kota Ambon, Apries Gaspersz menolak untuk memberikan penjelasan. “Maaf bukan kapasitas saya untuk menjelaskan hal ini,” kata Gaspersz kepada Spektrum.
Sedangkan untuk belanja yang diperioritaskan, Gaspersz menjelaskan jika belanja Dikor atau pendidikan diharuskan di seluruh Indonesia untuk mendahulukan masalah pendidikan. “Bahkan diharuskan 20 persen dari APBD dialokasi untuk anggaran pendidikan,” tegasnya.
Soal proyek pembangunan Taman Wisata di Tapal Kuda Air Salobar, Sekretaris Dinas PU Kota Ambon, Melly Latuihamalo membantah jika proyek tersebut belum dibayar dana awalnya sebesar 30 persen.
“Dana awal telah dibayar, namun pekerjaannya sempat tertunda lantaran harus ada izin dari Pemerintah Provinsi Maluku. Setelah izin dikantongi barulah kontraktor bekerja,” kata Latuihamalo keoada Spektrum di Kantor Gubernu Maluku, Rabu, (13/11/2019).
Menurut Latuihamalo, nilai kontrak proyek tersebut tahap I Rp 3.760.300.000. “Pekerjaan hanya untuk reklamasi dan beberapa pekerjaan teknia lainnya,” terang Latuihamalo.
Pekerjaan selanjutnya akan dilakukan pada 2020 nanti. Total nilai anggaran proyek tersebut sekitar Rp 7 miliar. (S-16)