28.3 C
Ambon City
Kamis, 19 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Ambon Kembali Tetapkan Dua Tersangka

AMBON, SPEKTRUM – Setelah melalui penyelidikan dan pengembangan penyidikan, Selasa (30/06/2020), Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease menetapkan M dan SY sebagai tersangka baru.

Mereka diduga terlibat dalam kasus penghadangan petugas dan pengambilan paksa jenazah Covid berinisial HK di Jalan Jenderal Sudirman, Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Jumat (26/06/2020 ) lalu. Tambahan dua tersangka itu, maka totalnya kini menjadi 10 orang.

Kasat Reskrim AKP Gilang Prasetya mengatakan, melalui hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk delapan tersangka sebelumnya, maka penyidik menetapkan H dan SY.

“Ada penambahan tersangka dua orang dan sudah fiks.,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Pp Lease AKP Gilang Prasetya kepada wartawan, Selasa, (30/06/2020).

Pihaknya, hingga kini masih mendalami peran setiap tersangka dalam peristiwa itu. Pihaknya pun terus melakukan pengembangan. Hasil pengemabngan nanti akan ditindaklanjuti.

“Ada kewenangan peran yang signifikan. Tapi nanti kita lihat lagi dari hasil pemeriksaan ya. Jadi kasus ini masih pengembangan,”ucapnya.

Disinggung terkait delapan warga yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. AKP Gilang mengatakan kalau ada tersangka yang ditahan, ada juga yang tidak.

“Jadi delapan orang sebelumnya itu, enam ditahan dan dua wajib lapor. Dua tersangka wajib melapor itu ibu-ibu,” terangnya (S-07)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles