MASOHI, SPEKTRUM – Seorang penambang emas berinisial H alias LA (40) di Dusun Supulesi, Kabupaten Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah diamankan kepolisian setempat. Dicurigai H alias LA saat mendulang emas menggunakan zat kimia berbahaya jenis mercury.
Hal ini disampaikan Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi, S.IK dalam keterangan pers kepada wartawan, Minggu (9/5/2021) mengatakan, dari informasi yang diterima dari masyarakat, penyidik Satreskrim Polres Malteng menyelidiki kebenaran informasi dan keberadaan di lokasi milik tersangka.
“Kami memperoleh informasi itu dari masyarakat. Tim kami dipimpin KBO Reskrim bergerak ke lokasi dan hasilnya menemukan tromol,” jelas Rositah Umasugi.
Kapolres Malteng ini mengaku, koordinasi dengan Kepala Dusun Supulesi maupun RT setempat, sebelum tim tiba di lokasi penambangan. Kemudian tim menuju ke kediaman keluarga pelaku. Tim ditemukan barang bukti berupa mesin tromol sebagai alat pengolahan material emas, tepatnya di belakang rumahnya bersama bahan kimia (zat kimia).

Dia menambahkan, setelah mengamankan barang bukti mesin tromol dan sejumlah botol berisikan bahan kimia, tim memutuskan untuk mengamankan H alias LA.
“Kuat dugaan pelaku sebagai pemilik dari tromol maupun bahan-bahan kimia dalam botol tersebut. Tim juga mengamankan 6 Kg cairan mercury yang disimpan dalam botol mineral 600 ml. Material hasil olahan dengan volume 0,212. Serta 4 unit tromol, tiga buah vambel tromol. Ada satu unit mesin merek Yanmar, satu unit gearbox, serta 10 karung material yang belum diolah berat keseluruhan kurang lebih 208 Kg,” akui Kapolres Rosita merincikan.
Menurut Rosita, dari pengakuan tesangka H alias LA mendapatkan bahan-bahan kimia itu dari Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Dari rangkaian penyelidikan tim Satreskrim Polres Malteng itulah, H alias LA sudah kita jadikan tersangka dan resmi ditahan di Rutan Mapolres Maluku Tengah. Dia (tersangka-red) dijerat dengan pasal 161 UU RI Nomor: 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kaporles Malteng, Rosita Umasugi. (HS-10)