AMBON, SPEKTRUM – Polisi amankan 3,1 ton merkuri di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Aparat kepolisian Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Senin (23/5/2022) kemarin, berhasil mengamankan 3,1 ton merkuri. 3.100 kilo gram mercuri yang diamankan itu diduga akan diselundupkan ke luar Maluku.

Tidak hanya bahan berbahaya, Pemiliknya pun berhasil diamankan.

Data yang diterima menyebutkan, ketiga Pelaku, yakni RW alias MI (36) sebagai pemilik, bersama AP (22), sebagai Sopir, dan DH (23), yang diduga sebagai pemilik barang, juga ikut ditangkap.

Mereka ditangkap di Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada sekitar pukul 00.30 WIT.

Sebelumnya, beberapa personil diberangkatkan ke SBB pada Jumat lalu untuk mendalami informasi kepemilikan bahan berbahaya tersebut. Setelah beberapa hari mengendap di Piru, Polisi menerima informasi soal mobil truk yang akan mengangkut bahan berbahaya tersebut.

Senin (23/5/2022), truk berplat nomor DE 8169 MU yang dicurigai mengangkut merkuri, melintasi Gedung Nunusaku Center. Polisi kemudian memberhentikan mobil tersebut dan menemukan sebanyak 2 ton merkuri dalam truk tersebut.
Mobil itu diduga hendak ke Bula. Dan dari Bula, merkuri itu diduga akan dibawah ke keluar Maluku.

Dari hasil penangkapan itu, Polisi kemudian mengiterogasi Sopir AP dan kondekturnya, DH. Pengakuan mereka, kalau merkuri itu milik RW alias MI.

Dari itu, polisi kemudian menuju rumah RW di Dusun Wael, Desa Piru. Polisi menemukan lagi 1,1 ton merkuri.

Ketiganya kemudian digelandang ke Polres SBB, dan Senin siang, para Pelaku dan barang bukti dibawah ke Markas Ditreskrimsus, Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Terkait hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Wilson Huwae yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.

“Personel kami di lapangan berhasil mengamankan cairan merkuri sebanyak 3.100 kilogram. Lokasi penangkapan di Kota Piru,”ujar Huwae kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa kemarin.

Dari keterangan awal, tiga orang sebagai terduga Pelaku dan satu orang lainnya sebagai Saksi. Tiga terduga Pelaku antara lain RW alias MI sebagai pemilik. Kemudian AP sebagai sopir mobil truck, dan DH selalu kondektur.

“Kita juga akan mengembangkan kasus ini. Dari informasi sementara, merkuri ini akan dibawa keluar Maluku,”ujarnya. (*)