SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Polemik penerapan tarif suplesi atau biaya tambahan bagi penumpang kelas ekonomi pada lintasan penyeberangan Hunimua–Waipirit mengemuka.

Direktur Utama (Dirut) PD Panca Karya, Rany Tualeka, dinilai keliru memahami Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 66 Tahun 2019 yang dijadikan dasar pembenaran penerapan tarif tambahan tersebut.

Sebelumnya, Rany Tualeka menyatakan penerapan tarif suplesi di kapal ferry lintasan Hunimua–Waipirit telah sesuai dengan ketentuan dalam Permenhub Nomor 66 Tahun 2019. Karena itu, menurutnya, PD Panca Karya tidak melakukan pelanggaran dan kebijakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Namun, pandangan tersebut dibantah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hena Hetu Jazirah, Alter Sabandar. Ia menegaskan Permenhub Nomor 66 Tahun 2019 hanya mengatur mekanisme atau formula perhitungan tarif, bukan menjadi dasar penetapan tarif suplesi.

Menurut Alter, regulator maupun operator memang dapat melakukan perhitungan tarif berdasarkan formula yang diatur dalam Permenhub tersebut. Namun hasil perhitungan itu tetap harus dibahas dan ditetapkan melalui keputusan resmi oleh pihak yang berwenang.

“Hasil perhitungan masing masing pihak harus dibahas dan ditetapkan dalam peraturan resmi oleh regulator sesuai kewenangan diberikan dalam hal ini gubernur. Jadi bila ada tarif yang muncul lagi setelah SK 1625 Tahun 2024 dengan dalil apapun, itu adalah pelanggaran. Karna operator dilarang menetapkan tarif. Jadi harus dipahami baik-baik,” pungkas Alter.

Alter menilai, menjadikan Permenhub Nomor 66 Tahun 2019 sebagai dasar penerapan tarif tambahan merupakan kekeliruan karena substansi aturan tersebut hanya mengatur tata cara perhitungan tarif, bukan kewenangan menetapkan besaran tarif yang harus dibayar masyarakat.

Ia menjelaskan, kewenangan penetapan tarif berada di tangan gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Jadi penetapan tarif itu adalah Gubernur, untuk jenis pajak atau retribusi yang menjadi ranah provinsi melalui Peraturan Daerah (Perda) yang disetujui bersama DPRD, bukan diputuskan sendiri,” tegasnya. (RED)