SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Dugaan pungutan biaya tambahan untuk fasilitas ruang ber-AC atau VVIP di kapal penyeberangan lintas Hunimua – Waipirit memicu sorotan.

Praktik yang disebut sebagai “double suplesi” itu dinilai membebani masyarakat dan diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sorotan tersebut diarahkan kepada operator penyeberangan, yakni PD Panca Karya dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon. Keduanya diduga menarik biaya tambahan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Maluku.

Fungsionaris DPP Henahetu, Selly Huwae, menilai operator transportasi tidak memiliki kewenangan menetapkan maupun memungut tarif di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Operator itu tugasnya mengeksekusi pelayanan publik, bukan bertindak sebagai regulator. Ketika mereka memungut lagi biaya suplesi kedua di atas kapal secara manual, mereka telah merampas kewenangan Gubernur Maluku yang diberi mandat oleh undang-undang,” tegas Selly kepada media, Rabu (8/7/2026).

Dinilai Bertentangan dengan SK Gubernur

Selly menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019, seluruh komponen tarif, termasuk biaya fasilitas tambahan, harus dihitung dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) tarif oleh Gubernur.

Di Maluku, tarif penyeberangan saat ini mengacu pada SK Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024. “Tarif resmi yang dibayarkan penumpang di loket sudah mencakup Harga Pokok Produksi (HPP) beserta suplesi yang sah, sehingga penarikan biaya tambahan di atas kapal patut dipertanyakan,” jelasnya.

Berpotensi Rugikan Konsumen dan PAD

Henahetu menilai praktik pembayaran tunai di atas kapal juga berpotensi menimbulkan persoalan lain, mulai dari membebani penumpang hingga dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Selly, masyarakat tidak memiliki banyak pilihan karena transportasi laut merupakan jalur utama mobilitas antarwilayah di Maluku. Di sisi lain, pungutan yang dilakukan secara manual dinilai berpotensi tidak tercatat dalam sistem tiket maupun manifes perjalanan.

Bantah Dalih Operator

Sebelumnya, PD Panca Karya dan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon membantah tudingan pungutan liar. Melalui keterangan yang pernah disampaikan ke media, keduanya menyebut biaya tambahan tersebut digunakan untuk mendukung operasional kapal.

Namun, Selly menilai alasan itu tidak tepat. Menurutnya, dalam ekonomi transportasi, biaya operasional telah diperhitungkan dalam formulasi tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.

“Semakin tinggi jumlah penumpang, biaya operasional per penumpang justru semakin rendah karena biaya tetap seperti docking, gaji awak kapal, dan penyusutan aset tidak berubah secara signifikan,” jelasnya.

Selain itu, saat SK Tarif Nomor 1625 Tahun 2024 diterbitkan, pemerintah telah memasukkan komponen biaya operasional, penyusutan, margin keuntungan, hingga cadangan risiko dalam perhitungan tarif.

Karena itu, apabila operator menilai tarif yang berlaku sudah tidak sesuai, menurut Selly, mekanisme yang benar adalah mengajukan revisi kepada Gubernur Maluku, bukan memungut biaya tambahan secara sepihak di atas kapal.

Minta Investigasi Menyeluruh

Henahetu menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui teguran administratif. Organisasi itu bersama sejumlah elemen masyarakat mendesak Satgas Saber Pungli, Ombudsman RI Perwakilan Maluku, serta aparat penegak hukum melakukan investigasi dan audit terhadap mekanisme penarikan biaya tambahan oleh operator.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun aliran dana di luar mekanisme resmi, kasus tersebut harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku guna melindungi hak konsumen dan mencegah potensi kerugian daerah,” tegasnya. (RED)