SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku mulai menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Local Content Integrator atau integrator konten lokal untuk memastikan masyarakat dan pelaku usaha lokal memperoleh ruang yang lebih besar dalam proyek strategis Blok Masela.
Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi payung hukum yang mengatur keterlibatan tenaga kerja, pengusaha, dan perusahaan lokal, sehingga manfaat proyek migas raksasa itu tidak hanya terbatas pada Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.
Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin, mengatakan pembahasan mengenai keterlibatan masyarakat Maluku dalam proyek Blok Masela telah menjadi perhatian DPRD.
Menurutnya, pengembangan proyek bersama INPEX harus mampu menciptakan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat daerah.
“DPRD Maluku ingin masyarakat dan pelaku usaha lokal diberdayakan dalam pengelolaan konten lokal. PI 10 persen itu merupakan kewajiban yang tetap dimiliki daerah,” ujar Rovik, Rabu (8/7/2026).
Dia menegaskan, keterbatasan sumber daya manusia maupun kapasitas perusahaan lokal tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup peluang masyarakat Maluku terlibat dalam proyek tersebut.
Sebaliknya, kata dia, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus mempersiapkan tenaga kerja lokal melalui pendidikan dan pelatihan, sekaligus mendorong perusahaan daerah menjalin kemitraan dengan perusahaan nasional maupun internasional yang terlibat dalam proyek Blok Masela.
“Kalau ada opini yang menyebut SDM kita belum belum siap, ya mari kita sama-sama siapkan. SDM harus dipersiapkan melalui pendidikan dan pelatihan kerja. Perusahaan lokal juga perlu membangun kerja sama dengan perusahaan besar agar mampu mengisi kebutuhan proyek,” tegasnya.
Terkait hak PI 10 persen, Rovik menjelaskan prosesnya masih berlangsung dan saat ini berada pada tahap koordinasi dengan sejumlah kabupaten penghasil. Meski demikian, ia memastikan proses tersebut tidak akan menghambat pengembangan Blok Masela yang tetap berjalan sesuai rencana.
“Saat ini proses PI 10 yang menjadi hak kita masih berada pada tahap keenam. Koordinasi dengan beberapa kabupaten penghasil masih dilakukan. Tetapi apapun hasilnya, Blok Masela tetap berjalan,” jelasnya.
Untuk memperkuat kepastian hukum, DPRD Maluku berkomitmen segera menyusun Perda Konten Lokal. Regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pihak agar keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha daerah dalam proyek Blok Masela dapat terlaksana secara terukur dan berkelanjutan.
“Semua bentuk partisipasi konten lokal dalam pengelolaan Blok Masela akan diatur dalam Perda yang akan kami buat. Tujuannya agar seluruh manfaat proyek ini benar-benar diarahkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Maluku,” ujar Rovik. (RED)

Tinggalkan Balasan