SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Polemik lahan tempat berdirinya Supermarket Dian Peryiwi di kawasan Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon yang sempat disasi masyarakat Adat Negeri Rumah Tiga, kini kbali dicabut.
Pencabutan sasi (larangan adat) atas lahan tersebut usai dilakukan upaya mediasi penyelesaian konflik atas hak kepemilikan lahan oleh Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, Senin (27/10/2025).
Upaya mediasi itu dilakukan dengan menghadirkan Wakapolresta Ambon, pemangku adat Negeri Rumahtiga, perwakilan dari pemilik Supermarket Dian Pertiwi, serta pimpinan OPD di lingkup Pemkot Ambon.
Walikota Bodewin menyampaikan, pemangku adat Negeri Rumah Tiga dan pihak pemilik supermarket serta pihak terkait yang hadir dalam upaya mediasi tersebut telah bersepakat agar sasi atau larangan adat itu dibuka.
“Kita telah bersepakat bersama, bahwa sasi yang dilakukan masyarakat adat Negeri Rumahtiga terhadap Dian Pertiwi boleh dibuka,”ujar Bodewin.
Menurutnya, Pemkot Ambon menghargai proses adat yang berlaku di masyarakat. Untuk itu, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan dengan mengedepankan nilai-nilai adat serta hukum yang berlaku.
“Catatan bagi kita semua, setiap persoalan di kota ini harus bisa dibicarakan dan diselesaikan dengan baik,”katanya.
Terhadap status kepemilikan lahan tersebut, lanjut Bodewin, karena ini negara hukum, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum dengan menghadirkan bukti kepemilikan dari kedua bela pihak, dan melibatkan lembaga berwenang. Hal tersebut telah disepakati bersama.
Selain itu, lanjut dia, akan dilakukan rapat bersama antara pemerintah kota, keluarga Hatulesila yang mengaku sebagai pemilik lahan, serta pemilik supermarket Dian Pertiwi, dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN Kota Ambon.
“Rapat bersama iti untuk membicarakan dan mendudukan titik masalahnya dengan baik,”katanya.
Bodewin mengaku, pemkot menghargai betul proses adat yang dijalankan oleh lembaga adat Saniri dan pemangku adat Negeri Rumah Tiga. Disamping itu, pemkot juga ingin agar investasi di Kota Ambon berjalan lancar tanpa merugikan hak masyarakat adat.
Untuk itu, peristiwa tersebut menjadi pembelajaran penting, agar semua pihak di Kota Ambon dapat menghargai baik hak-hak adat maupun hak kepemilikan pribadi.
“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa hak-hak adat dan hak-hak pribadi harus dilindungi bersama. Kita ingin investasi berjalan baik di kota ini tanpa mengorbankan hak masyarakat adat,”tandas Bodewin. (RED)

