Polda Maluku Tetap Proses Ipda UR

Kasus Kepemilikan Ganja 692 Gram

AMBON, SPEKTRUM – Tersangka Ipda Usman Risihanduan (UR), anggota Polda Maluku, disergap bersama bingkisan berisikan ganja dengan berat 692 gram ditangkap pada 20 September 2019.

Ur merupakan anggota Polri berpangkat Ipda. Awalnya bertugas di Polres MTB atau MBD namun karena sakit maka dipindahkan ke Ambon untuk pengobatan. Dia pun ttetap diproses hukum oleh Polda Maluku.

“Kami tidak akan menutupi apapun, dan siapapun yang terlibat,” tegas Kabid Humas Polda Maluku kombes Pol. Mohamad Roem Ohoirat di Ambon, Selasa, (19/11/2019).

Menurutnya, Upang ditangkap dalam perjalanan atau disergap bersama bingkisan yang dikirim dari Jakarta dan masuk Ambon.

Penjemputan kiriman tersebut, telah tercium karena dibuntuti personel dari Reskrimum. Saat yang bersangkutan mau mengambilnya langsung dilakukan penyergapan dan ditangkap.

Dikatakannya, setiap kali ada informasi, tetap dilakukan pemantauan, apalagi UR pernah terlibat kasus yang sama terlebih narkotika.

Dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak diduga kuat UR merupakan pengedar . “Dengan barang bukti segitu banyak tidak mungkin untuk dipakai,” kata Roem.

Namun berdasarkan pengakuan UR, ada yang menyuruhnya mengambil kiriman tersebut. Dan yang menyuruhnya tersebut sudah masuk Daftar encarian Orang (DPO) alias buronan. “Sudah buat DPO untuk dicari,” tegas Roem. (S-16)