SOROT  

Polda Maluku dan Polda Papua Koordinas Ungkap Pemesan Senpi di Nabire

AMBON, SPEKTRUM – Saat ini Polda Maluku sedang berkoordinasi dengan Polda Papua untuk mengungkap pemesan senjata dan megazen tersebut.

Koordinasi tersebut intens dilalukan setelah Polda Maluku amankan lima orang warga yang akan menyelundup dua pucuk senjata api rakitan, tiga magazen dan 371 butir amunisi ke Nabire, Papua.

Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/10/2022), mengaku jika pemesan senjata dan megazen itu merupakan saudara tersangka DS dan PS, yang berada di Papua. “Kita sudah koordinasi dengan Polda Papua,” tegasnya.

Namun, diakui, pihaknya Iskandar belum mengetahui pasti pengiriman benda-benda berbahaya itu kepada OPM atau KKB. Namun yang pasti, pemesan senpi merupakan warga Maluku yang berdomisili di Nabire.

“Kita tidak bisa pastikan itu untuk KKB atau OPM. Tapi yang jelas pesannya (senpi) pun orang Maluku yang tinggal di sana. Mereka mendapat pesanan dari siapa, kita belum bisa ketahui karena yang di Papua juga belum kita amankan,” ujarnya.

Iskandar mengaku harga senpi tersebut cukup tinggi yakni senpi laras panjang rakitan dijual dengan harga bervariasi, yakni Rp10 juta dan Rp15 juta.

“Mereka jual dengan harga bermacam-macam, ada yang Rp10 juta dan ada Rp15 juta. Mereka beli dengan uang yang dikasih oleh pembeli dari Papua,” tambahnya lagi.

Iskandar menegaskan jika senpi yang akan diselundupkan jika dilihat dari bentu gisik madih baru.

“Mungkin mereka ada pesanan baru dibuat,” katanya menduga.

Untuk diketahui, aparat Ditreskrimum Polda Maluku mengungkap lima orang tersangka penyelundupan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang, ratusan butir amunisi dan tiga magazen yang hendak dibawa ke Nabire, Papua.

Pengungkapan lima orang tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua penyelundup sebelumnya oleh Intel Kodam XVI/Pattimura.

Dua penyelundup yang diamankan sebelumnya yakni MP dan DS, seorang wanita. Mereka diamankan bersama dua pucuk senpi rakitan, tiga magazen, dan 371 butir amunisi beragam jenis dan kaliber.

MP dan DS ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022). Mereka diamankan saat hendak membawa senpi dan amunisi itu menggunakan KM Tidar. Benda mematikan ini dikemas dalam sebuah peralatan soundsistem.

Pertama dari Intel Kodam mengamankan dua orang. Kemudian diserahkan kepada Polresta (Ambon). “Karena senpinya ini mau dibawa ke Papua, jadi kita yang tangani,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada wartawan di ruangan kerjanya, Kamis (13/10/2022).

Setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polresta Ambon, hasil pengembangan kemudian mengungkap tiga pelaku lainnya. Mereka yaitu PS, NT dan PC. (TIM)