AMBON, SPEKTRUM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu, (08/01/2020) hari ini, menggelar sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan terdakwa Nelson Jefry Engka.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, telah mengelar sidang pada Selasa, 17 Desember 2019, dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Awaludin menghadirkan tiga orang saksi.
Pada sidang sebelumnya dipimpin Hakim Ketua, Felix R. Wuisan dan didampingi hakim anggota, Jeny Tulak dan Syamsudin La Hasan. Sementara terdakwa Nelson Jefry Engka didampingi Penasehat Hukum yakni, Marthen Fordatkosu dan Remon Tasane, serta Th. Wattimury.Dalam sidang sebelumnya, saksi korban yang dihadirkan yaitu, Lidya Lawrance, dari fakta sidang menerangkan, kalau saksi korban Lidya Lawrance merasa apa yang telah dilakukan terdakwa Nelson Jefry Engka adalah mencemarkan nama baiknya, dan merupakan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Lidya Gosal, Ronny Rambitan dan Lidya Lawrance.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi Lidya Lawrance menuturkan, pada 21 Desember 2018 namanya dimuat di sejumlah media cetak terbitan Kota Ambon lantaran menyebutkan, kalau korban memalsukan data AJB (Akta Jual Beli) SPBU di Desa Passo yang sebelumnya milik terdakwa.
“Ada sejumlah pemberitaan di media cetak maupun media online tidak menyebutkan sumber jelas. Namun saya meyakini, kalau sumber berita itu adalah dari terdakwa.Karena yang mengetahui tentang perjanjian jual itu adalah saya dan terdakwa bersama almarhum istrinya Josina Alice de Fretes,” jelas saksi Lawrance menjawab pertanyaan hakim.
Dari pemberitaan itu, saksi malu. Saksi korban akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Maluku untuk diproses hukum pada, 14 Januari 2019. Sebab pemberitaan sejumlah media pada 21 Desember 2018 itu adalah tidak benar.
“Ada sebidang tanah seluas 2.220 M2 yang terletak di Desa Passo, telah saya beli dari isteri terdakwa, Josina Alice de Fretes dengan harga Rp.2 miliar, sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor: 44/A.JB/2014 tanggal 08 Desember 2014.Dan jual beli tersebut ditandatangani terdakwa bersama istrinya. Sehingga tuduhan terdakwa sebagaimana yang dimuat di koran Kabar Timur dan Spektrum itu tidak benar alias bohong,” kata saksi.
Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim menunda sidang hingga, Rabu, 8 Januari 2020. Agenda sidang masih dilakukan pemeriksaan para saksi.
Sementara pantauan wartawan di persidangan, terdakwa Nelson Jefry Engka terlihat menyimak keterangan para saksi, dalam kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Lidya Gosal, Ronny Rambitan dan Lidya Lawrance.
JPU, Awaludin akan menghadirkan beberapa saksi dalam persidangan yang digelar, Rabu, (08/01/2020), di Pengadilan Negeri Ambon, dalam perkara tindakan atau perbuatan yang tidak menyenangkan terdakwa Nelson Jefry Engka terhdap korban Lidya Gosal, Ronny Rambitan dan Lidya Lawrance. (S-05)