AMBON, SPEKTRUM – Pemilihan Kepala Daerah (Plkada) serentak sedianya dilaksanakan 23 September 2020, telah ditunda hingga 9 Desember mendatang. Penundaan itu akibat wabah pandemi Covid-19. Efeknya beberapa tahapan pilkada harus diubah. Satu diantaranya adalah jumlah pemilih pemula ikut bertambah alias membengkak.
Untuk 270 daerah yang akan melaksanakan hajatan politik lima tahunan itu termasuk 4 kabupaten di Maluku, terjadi penambahan jumlah pemilih pemula.
Sebelumnya DP4 yang sudah diserahkan Kemendagri ke KPU RI berjumlah 105.396.460 jiwa. Dengan penambahan DP4 pemilih pemula sebanyak 456.256. Total DP4 yang telah diserahkan menjadi 105.852.716 jiwa.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tambahan pemilih pemula kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (18/06/2020).
Penyerahan DP4 itu oleh Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori, mewakili Mendagri Muhammad Tito Karnavian. DP4 tambahan pemilih pena itu diterima Ketua KPU Arief Budiman di ruang Sidang Utama KPU RI Lt. 2, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat.
Melalui video sambutannya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang berhalangan hadir karena melaksanakan kunjungan kerja bersama Menkopolhukam ke Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan, DP4 Pemilih Pemula diserahkan sebagai konsekuensi data tambahan atas mundurnya pelaksanaan Pilkada menjadi 9 Desember.
“Hari ini dilaksanakan penyerahan DP4 tambahan. Karena kita tahu bahwa dengan adanya kemunduran atau penundaan jadwal dari rencana September 2020 ke Desember 2020, maka mengakibatkanya adanya tambahan-tambahan pemilih yang potensial,” kata Mendagri Tito, seperti di rilis Pusat Pwnerangan Kemendagri, Kamis (18/06/2020).
DP4 yang diserahkan pihaknya merupakan data tambahan dan dapat dipergunakan KPU untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Serentak 2020.
“Data yang kami berikan ini melengkapi data yang sebelumnya sudah diserahkan. Mudah-mudahan dapat dimanfaatkan untuk validasi daftar pemilih sampai ke pemilih tetap nanti,” ujarnya.
Mendagr berpesan agar pengguna data, dalam hal ini KPU mampu menjaga kerahasian dan hak privasi sesuai prinsip demokrasi.
“Sekaligus juga mari kita jaga kerahasiaan system security karena data ini menyangkut hak privasi yang kita harus jaga dan mengikuti aturan hukum sesuai prinsip demokrasi untuk menjaga hak privasi warga negara,” anjurnya. (S-14)