SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kasus temuan 46 karung berisi bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis sianida di kawasan Mardika Ambon itu telah naik ke tahap Penyidikan.
Kuasa Hukum pemilik ruko Hj. Hartini, Ongky Hattu meminta penyidik Polda Maluku melakukan penanganan kasus tersebut secara transparan. Pasalnya, banyak anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut.
Agar kasus tersebut bisa terbuka, pihaknya meminta penyidik Polda Maluku memanggil Hi. Komar untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi. Itu disampaikan dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan konfrontir penyidik Polda Maluku beberapa waktu lalu, yang ditemukan ada salah satu tergugat bernama Hi. Komar.
Ongky menerangkan, berdasarkan keterangan kliennya, bahwa Hi. Komar dikenalkan dengan kliennya (Hartini-red) melalui oknum polisi bernama Erik. Erik dan Hi. Komar ini yang melakukan transaksi untuk pengambilan sianida secara langsung di Surabaya.
“Jadi Polisi harus memanggil Haji Komar untuk dimintai keterangan soal kasus ini,”ujar Ongky Hattu kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Dalam kasus ini, Hj. Hartini adalah korban dugaan pemerasan sejumlah oknum polisi bernama Erik, Irvan dan Sulaiman. Untuk Irvan, kabarnya bertugas pada Ditpolairud Polda Maluku. Sedangkan Erik kini telah diproses oleh kesatuannya, atas dugaan pemerasaan terhadap Hj. Hartini.
Kata dia, Erik tidak hanya diduga sebagai pelaku pemerasan terhadap kliennya saja, tetapi juga diduga sebagai pemilik dari Sianida yang diamankan dari Ruko milik Hj. Hartini.
Dari hasil klarifikasi, barang yang dimaksud bukan hanya sebanyak 46 karton berisi sianida seperti yang sempat diberitakan sebelumnya, tetapi mencapai 300 karung, yang awalnya dipesan dari seseorang di Surabaya.
Namun anehnya, yang digrebek hanya 46 karung. Oleh karena itu patut untuk ditelusuri sejumlah barang berbahaya yang tidak lagi lengkap tersebut.
“Siapa yang ambil atau dikemanakan. Barang tersebut disimpan di ruko milik Hj Hartini, namun saat itu Hj. Hartini tidak berada di Ambon. Penitipan barang dilakukan atas permintaan Erik, yang selama ini kenal dekat bahkan dipercaya oleh Hj. Hartini,”katanya.
Ongky menyebut, kliennya sementara mengumpul seluruh bukti-bukti untuk diserahkan ke pihak kepolisian terkait kepemilikan barang tersebut. Dia juga menyinggung adanya dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum polisi dimaksud.
Bahkan ada sejumlah nama masyarakat sipil pun turut melakukan pemerasan yang diduga atas arahan Erik Risakotta. “Jadi intinya, Hj. Hartini hanya tahu Erik, yang lain itu tidak tahu. Nah, semua nama yang disebutkan ini perlu diperiksa, termasuk seorang perempuan bernama Wanda yang ikut bersama-sama dalam proses penyerahan uang oleh Hj. Hartini kepada Erik dkk,”ungkapnya.
Kata Ongky, berdasarkan bukti video yang dimiliki, terdapat penyerahan uang sebesar Rp475 juta kepada sejumlah pihak. “Termasuk Rp100 juta kepada oknum polisi pada Ditreskrimsus Polda Maluku, itu semua atas arahan Erik Risakotta,” bebernya.
Menurutnya, seluruh bukti yang dikantongi akan diserahkan kepada pihak kepolisian agar kasus ini dapat diusut secara tuntas dan terang benderang.
“Kami berharap, semua pihak yang disebut dalam perkara ini, termasuk pihak sipil dan aparat penegak hukum yang terlibat, dapat diperiksa untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum,”pungkasnya. (RED)
Tinggalkan Balasan