AMBON, SPEKTRUM – Dua tersangka dalam kasus korupsi dana makan minum Bupati dan Wakil Bupati Buru Kabupaten Buru, berkasnya telah lengkap. Namun proses hukum selanjutnya tergantung jaksa.
Berkas perkara dua tersangka korupsi dana makan-minum Bupati dan Wakil Bupati Buru tahun 2015-2017 dinyatakan lengkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Namun, mantan Sekda Buru, Achmad Assagaf dan Bendahara Rutin La Joni Ali itu, belum diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso, mengaku, penyerahan tersangka alias Tahap II akan dilakukan tergantung kesiapan Jaksa Penuntut Kejati Maluku.
“Itu kan tergantung jaksa, kalau kita sih siap-siap saja kapan,” kata Eko melaui selulernya, tadi malam.
Eko mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk melimpahkan kedua tersangka bersama alat bukti mereka. “Kita sudah koordinasikan. Kemarin jaksa itu menunggu selain karena covid juga mereka masih sibuk dengan kondisi sidang itu (BNI). Intinya kita siap saja,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Sekda dan bendahara rutin Kabupaten Buru ini diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi uang makan-minum pegawai tahun anggaran 2015-2017 bernilai miliaran rupiah.
Ditreskrimsus Polda Maluku sejak April 2018 lalu telah melakukan proses penggeledahan di Kantor Bupati Buru terkait dugaan korupsi tersebut, dan selanjutnya memeriksa Sekda, dua asisten, serta bendahara rutin pada awal April 2018.
Keduanya hingga kini, tidak ditahan penyidik. Penyidik beralasan keduanya tetap kooperatif dalam menjalkan peebuatan pidana mereka. (S-07)