Diberitakan awalnya, polisi menjerat Ketua YAB, Josefa Jenalia Kelbulan dan Sekretarisnya, Lambert W. Miru sebagai tersangka kasus penipuan. Dari aksi penipuan itu tersangka berhasil meraup uang miliaran rupiah dari warga yang merupakan korban.

Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Sih Harno menjelaskan, tindakan penipuan yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan mengatasnamakan Yayasan Anak Bangsa terjadi sejak tahun 2012. Setelah 8 tahun melancarkan kejahatannya, baru di tahun 2020, YAB mengantongi akta pendirian yayasan dari notaris.

“Kita terima laporan polisi tanggal 29 April 2021 dilapokan atas nama Josefa Jenalia Kelbulan alias Yos. Kita sudah lakukan penangkapan dan penahanan juga terhadap Lambert W. Miru,” kata Harno dalam keterangan pers di Mapolda Maluku beberapa waktu sebelumnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Harno mengurai, modus tersangka dalam menjalankan aksinya. Pertama, kepada warga disampaikan tender relawan yang menyetor dana Rp.250.000 akan memperoleh bantuan dana sebesar Rp.15 juta.

Kedua, bagi warga yang menyetor Rp.1 juta diberikan bantuan Rp.50 juta, dengan runcian Rp.30 untuk rumah ibadah dan Rp.20 juta dimiliki si penyetor. Ketiga, tender relawan 45. Warga yang menyetor Rp.1 juta ke yayasan itu akan mendapat dana segar Rp.45 juta. Keempat, tender relawan lepas. Warga yang menyetor Rp.1 juta diberikan bonus mencapai Rp.100 juta.

“Korban penipuan tersangka 5 orang. Uang yang disetor ke yayasan itu sebesar Rp.535 juta,” sebut Harno saat itu.

Sebelum dibekuk Ditreskrimum Polda Maluku, tersangka juga melakukan aksinya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

“Polres Tanimbar juga pernah tangani perkara ini dengan jumlah korban 16 orang. Total kerugian Rp.335 juta,” bebernya.

Harno melanjutkan, sekitar 350 orang relawan juga dirugikan oleh aksi penipuan tersangka. Dia memprediksi jumlah korban penipuan YAB mencapai ratusan bahkan ribuan orang. Untuk memastikan jumlah korban penipuan, Harno mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Saya berharap masyarakat yang merasa dikorbankan dengan yayasan ini agar melapor ke pihak kepolisian,” tandasnya. (TIM)