AMBON, SPEKTRUM – Memang setiap orang bersalah mesti dihukum. Apakah hal ini juga bisa terjadi di kasus kejahatan pembohongan Yayasan Anak Bangsa (YAB) terhadap warga? Kalau memang terjadi, baik pengurus maupun relawan YAB harus dihukum. Namun kembali kepada penyidik melihak dan menganalisa kasusnya.
Sebab, sejauh ini, penyidikan kasus dugaan penggelapan uang warga ini belum juga diselesaikan Ditreskrimun Polda Maluku.
Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating mengungkapkan, terhadap sejumlah pengurus dan relawan YAB, yang tersebesar di wilayah Indonesia Timur harus diproses hukum.
“Dari proses selama ini kan kasusnya sudah menyeret dan menetapkan 9 (sembilan) tersangka. Tapi sejauh ini berkas perkaranya belum juga diselesaikan penyidik Polda Maluku, baru ditambah, dua tersangka yakni, Ketua dan Sekertaris saja yang di tahan. Sedangkan 7 (tujuh) tersangka lain belum ditahan. Terkesan ada ketidakberesan dalam penyidikan kasus ini. Harusnya semua dihukum,” jelas Sariwating, Selasa (17/8/2021) di Ambon.
Menurutnya, berkas perkara 9 tersangka saat ini masih bolak balik kejaksaan dan Polda Maluku. untuk itu semua relawan dan pengurus yang terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum saja.
“Kalau memang berkas perkara 9 tersangka ini masih bolak balik kejaksaan dan polisi, saya minta Polda Maluku telusuri peran-peran relawan dan Pengurus YAB yang tinggal di luar Maluku. Karena proses yang mereka lakukan ini bukan hanya di Maluku, tapi di luar Maluku juga,” tegasnya.
Dia meminta, agar penyidik Polda Maluku, tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus ini. Karena, diduga akibat aktifitas YAB ini masih ada tersangka lain.
“Sekali lagi, kita minta polisi tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus ini. Itu yang masyarakat inginkan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Maluku masih melangkapi berkas perkara para tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan para tersangka tersebut.
Kasi.Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, berkas perkara P-19 tersangka YAB, saat ini masih dilengkapi jaksa penuntut umum Kejati Maluku.
“Kita masih lengkapi berkas perkara tersangka, sebelum menyerahkan berkas P-21 ke penyidik Polda untuk dilakukan tahap II,” ujar Wahyudi.
Menurutnya, dari berkas perkara ini, tiga berkas sudah dinyatakan lengkap. Sedangkan tiga lainnya belum lengkap sehingga belum bisa diserkan ke penyidik.
“Nanti kalau semua sudah lengkap baru kita kirim berkas P-21 untuk dilakukan tahap II oleh penyidik,” tandas Kareba.
Kesembilan tersangka yakni, Ketua YAB, Josefa Jenalia Kelbulan dan Sekretaris Lamberth W. Miru, ditambah tiga relawan dan empat pengurus. Mereka adalah, Bidadari, Supici Leky Alias Ice, Lendy Latupatty, Ongen Miru, Berti Miru, Andreas dan Lucas Pattala.