AMBON, SPEKTRUM – Penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang disoroti Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Turaya Samal.
Samal menegaskan, wacana penghapusan tenaga honorer telah diundangkan tiga bulan yang lalu dan bakal diberlakukan pada 28 November 2023 mendatang. Jika penghapusan tenaga honorer dilaksanakan maka nasib mereka menjadi tidak jelas.
“Lantas apa yang sudah disiapkan Pemerintah Maluku untuk mengatisipasi keputusan ini ? Sebab dampaknya juga berpengaruh terhadap kondisi daerah nanti,” kata Turaya kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Jumat (2/9/2022)
Aleg Dapil Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) itu menyatakan, perencanaan secara matang mesti dipertimbangkan pemprov Maluku sejak dini. Pasalnya, dampak negatif bakal dirasakan kelak usai peraturan itu diterapkan.
“Nanti kita lihat, penanganan apa yang ditempuh Pemda. Skema untuk mengantisipasinya harus mulai disusun dari sekarang. Jangan tunggu lagi, ini waktu tepat pemerintah bertindak,” tandasnya
Dia bilang, wacana ini telah mendapat penolakan keras oleh fraksi PKS DPRD Maluku saat paripurna penyampaian kata akhir fraksi-fraksi tentang Ranperda LPJ Gubernur tahun anggaran 2021 pada akhir Agustus kemarin.
“Kami menolak tegas penghapusan honorer di paripurna LPJ Gubernur agar menjadi catatan Daerah supaya diteruskan ke Pemerintah Pusat (Pempus),” cetusnya (HS-16)