AMBON, SPEKTRUM – Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, tapi belum ditindaklanjuti. Diduga lahan milik ahli waris Hanny Souisa diserobot. Somasi telah disampaikan tahun 2019 lalu, tapi tak direspon oleh Pemkot dan Pemprov.
Di atas lahan dengan luas kurang lebih 3 hektar telah dibangun dua gedung sekolah, yakni SDN 64 dan SD Inpres 50. Tepatnya di Galunggung Negeri/Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Koordinasi dan pendekatan ahli waris melalui Kuasa Hukum dengan Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon, telah menemui solusi untuk shering anggaran. Namun karena belum direspon, Kuasa Hukum menanyakan surat somasi dari pemilik lahan ahli waris Hany Souisa tersebut.
“Setelah otonomisasi diberlakukan 2004, maka dua sekolah itu diserahkan ke Pemkot Ambon. Tapi, dalam pengurusan, ternyata ada anggaran ditangani bersama antara Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon. Baik Pemprov maupun Pemkot sama-sama belum meresponnya,” ungkap ahli waris melalui Kuasa Hukum, Abner Nuniary kepada Spektrum Senin (03/02/2020).
Dikemukakan, SD 46 dan SD Inpres 50 Ambon, pernah disegel oleh pemilik lahan atau ahli waris Hany Souisa dari almarhuma Josina Maria Izaac/Souisa. Bahkan, pihak pemkot Ambon dan Pemprov Maluku belum menindaklanjuti surat somasi yang di kirim pemilik lahan melalui Kuasa Hukum, pada September 2017 lalu.
“Belum ada tanggapan yang baik dari pihak Pemkot Ambon maupun Pemprov Maluku. sampaia sekarang belum ada titik terang dari pemangku kepentingan daerah ini. Kami melihat, para pemangku kepentingan (Pemkot – Pemrov), seolah kurang peduli dengan pendidikan di dua sekolah tersebut. utamanya mengenai penyelesaian status kepemilikan tanah,” tegas Nuniary.
Menurutnya, ada tim Kuasa Hukum yang diberi mandat menyelesaikan problem ini. Sudah dua kali, kata dia, pemilik lahan telah menyegel dua sekolah itu. namun faktanya reaksi Pemkot dan Pemporv untuk penyelesaian masalah ganti rugi lahan belum direalisaikan.
“Setelah somasi, ternyata tidak ada tanggapan sama sekali. Terakhir setelah di kros cek somasi dimaksud, suratnya tertahan di Bagian Keuangan Setda Maluku. Kami tidak mengetahui apa maksud surat somasi itu di tahan oleh Bagian Keuangan Pemprov Maluku. Sebenarnya, somasi itu harus diketahui oleh Gubernur atau paling tidak Biro Hukum Setda Maluku, yang lebih memahami mengenai masalah hukum. Ternyata, Bagian Keuangan belum melanjutkan ke Bagian Biro Hukum,” bebernya.
Sementara itu, setelah di cek ke Bagian Hukum Pemkot Ambon menyatakan, telah berkoordinasi dengan Pemprov Maluku untuk melakukan pembayaran lahan dua sekolah tersebut.
“Tetapi pihak Pemprov Maluku belum menanggapinya ataukah bagaimana? Kami sendiri jadi bingung. Apakah Pemkot Ambon yang belum menyampaikan surat koordinasi ke Pemprov Maluku, ataukah Pemprov yang belum menanggapi koordinasi yang dilakukan Pemkot Ambon itu. Kami sangat sesalkan sikap Pemerintah yang lambat dalam menyelesaikan masalah pendidikan di SD Inpres 46 dan SDN 50. Kami selalu meredam emosi klien kami yang ingin menyegel dua gedung sekolah tersebut,” katanya.
Klien mereka sebagai pemilik lahan sudah tak tahan lagi, jika pemerintah sudah tidak mau memperhatikan bangunan sekolah itu, pemilik lahan mau membongkar dan mengambil tanah mereka.
“Sebagai Kuasa Hukum mencoba memberi pemahaman dan meredam emosi mereka (ahli Waris), dengan menjelaskan, untuk mengutamakan pendidikan anak-anak supaya tidak terhalang. Kita bersabar sedikit untuk mendengar keterangan pemerintah seperti apa,” tuturnya.
Pihak ahli waris meminta ganti rugi lahan kurang lebih 3 hektar itu Rp.1,5 miliar. Nilai itu terbilang kecil. Karena sejak dibangun hingga tahun ini, tidak pernah ada ganti rugi. Dan yang ada hanya kekecewaan dialami ahli waris.
“Kami menghimbau kepada Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku, secepatnya membayar ganti rugi penggunaan gedung di atas lahan bersertifikat milik Souisa. Jangan halangi proses pendidikan di dua sekolah itu. Jika tidak, pemilik lahan bisa saja menyegel dua sekolah itu, dan proses pendidikan jadi terganggu,” kata Nuniary mengancam. (S-05)