AMBON, SPEKTRUM – Pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualain (WTP) kepada Pemerintah Kota Ambon, BPK berdalil ada 4 kriteria yang digunakan sebagai dasar pemberian opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Kasubag Humas BPK RI, Ruben Sidabutar, kepada Spektrum, dikantor BPK RI, Karang Panjang, Ambon, Jumat (22/11/2019) menyebut 4 kriteria, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern (sesuai dengan UU No.15 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (1)).
Merujuk empat dasar kriteria itu, dan melalui proses kurang lebih 18 hari kerja, kemudian opini WTP dikeluarkan.
“Sepanjang laporan keuangan pemerintah daerah kota Ambon penyajiannya telah memenuhi 4 kriteria tersebut, walaupun keuangan pemkot Ambon mengalami defisit senilai Rp. 60 miliar, opininya tetap WTP,” katanya.
Opini WTP untuk laporan keuangan Pemkot Ambon, karena laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal, baik itu materialnya, posisi keuangan, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
“Perlu diketahui, pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK bertujuan untuk meyakini kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah,” katanya.
Sepanjang laporan keuangannya tidak ada kesalahan penyajian dan juga tidak ada pembatasan lingkup yang material, maka opininya tetap WTP. “Dengan itu, maka untuk memperoleh WTP, telah melalui proses pemeriksaan, tidak ada WTP berbayar,” katanya.
Tidak ada WTP prabayar atau lainnya. Memang semua Pemerintah daerah mendambahkan opini WTP atas laporan keuangannya, alasannya prestise. Karena opini WTP merupakan predikat yang paling baik/tertinggi dari keempat jenis opini yang dikeluarkan oleh BPK kepada pemerintah daerah.
Alasan lain, pemerintah daerah menganggap bahwa pengelolaan keuangan pemerintah daerahnya telah dinyatakan bersih, transparan, dan akuntabel. “Sehingga kredibilitas atau kepercayaan masyarakat, bagus terhadap pengelolaan keuangannya (Pemkot),” katanya.
Ditanya apakah BPK mengetahui kondisi keuangan Pemkot tengah mengalami defisit, namun Sidabutar berdalih, harus melihat kembali dokumen laporan keuangan Pemkot Ambon untuk menjelaskan hal dimaksud.
“Saya harus lihat laporannya dulu. Tapi walaupun defisit, sepanjang laporannya memenuhi 4 kriteria di atas,” katanya.
Diketahui, tahun 2019 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp.1,2 Triliun. Namun dalam implementasinya, Pemerintah Kota Ambon justru mengalami defisit keuangan berkisar puluhan bahkan capai ratusan miliar rupiah. (S-01)