PIRU, SPEKTRUM – Perkebunan Tanaman balsa seluas 15-20 Ha yang berlangsung dari tahun 2021-2022 di Dusun Masika Jaya Desa Waesala Kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagian Barat dinilai ilegal tanpa memiliki izin resmi dari Pemkab SBB dan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup membuat geram anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Yudin Hitimala.
Kepada Spektrum, Rabu, (15/06/2022), Hitimala menilai perkebunan yang dibangun dengan menanam puluhan ribu pohon balsa oleh oknum investor bos Min merupakan tindakan melawan hukum.
“Kita tau persis bahwa berdasarkan Permentani nomor : 45 tahun 2019 tentang tata cara berusaha di sektor pertanian terlebih dahulu harus mengantongi Izin Usaha Perkebunan dari OSS dari kabupaten guna mendapatkan NOB lalu kemudian memproses izin lingkungan, selain itu juga investasi ini berdasarkan peraturan tersebut harus memiliki rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah, Hak Guna Usaha (HGU), Rekomendasi teknis, Peta digital, Izin pelepasan kawasan hutan, Bukti kepersertaan keanggotaan BPJS ketenagakerjaan, dan lain-lain,” katanya.
Hitimala menjelaskan, semua aturan yang tertera ditabrak oleh sang investor, bahkan lebih naif lagi dari totalitas puluhan hektar lahan yang telah digusur dan ditanami tanaman balsa didalanya terdapat kurang lebih 4 Ha lahan kayu putih yang dimusnahkan oleh sang investor.
Pemusnahan lahan kayu putih inilah yang mengakibatkan Sekretaris Fraksi Hanura ini menjadi geram.
Selaku anggota DPRD SBB, Hitimala selalu mengalokasikan dana aspirasinya untuk budidaya atau perluasan area tanaman kayu putih.
Dengan tindakan pemusnahan lahan pohon kayu putih, maka investor bertindak melawan kebijakan Pemkab SBB yang saat ini sedang berupaya lakukan budidaya tanaman kayu putih.
“Pemkab SBB sedang berupaya memperluas area dan meningkatkan produksi minyak kayu putih agar memberikan imbas terhadap peningkatan pendapatan petani penyuling minyak kayu putih namun nyatanya si investor malah setiap saat memusnahkan sampir puluhan ribuh pohon kayu putih yang merupakan tanaman kearifan lokal Kabupaten Saka Mese Nusa,” katanya kesal.
Untuk itu, Hitimala meminta kepada Pemkab SBB terutama Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendapatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pertanian, sebagai dinas teknis yang mengurusi persoalan ini segera meninjau lokasi dan memeriksa keadaan investasi dn perizinan yang dimiliki investor.
“Perkebunan Balsa merupakan investasi ilegal.
Hitimala juga mendesak kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku melalui KPH (UPTD Kehutanan SBB) untuk memproses pemilik usaha ini karena telah merusak kurang lebih 4 Ha lahan tanaman kayu putih yang jika dihiting-hitung ada terdapat kurang lebih 10 ribuh tanaman kayu putih yang telah dimusnahkan oleh sang pemilik usaha perkebunan balsa. (MG-06)