Pemilik Ganja Minta Hakim Ringankan Hukuman

Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

AMBON, SPEKTRUM – Maichel Jaeko Naryo Nendissa (23), pemilik dua paket narkotika jenis ganja meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Peni Tupan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Warga BTN Passo Indah, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, dituntut tujuh tahun.

“Meminta kepada majelis hakim agar meringankan hukuman terdakwa,” ujar Peni Tupan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa, 22 Desember 2020.

Alasan yang disampaikan penasehat hukum karena terdakwa sudah mengakui keslahannya, terdakwa merupakan tanggungan keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuataanya lagi.

Jaksa Penuntut Umum J.W Patiasina sebelumnya menuntut terdakwa tujuh tahun penjara.

Terdakwa dituntut bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain hukuman tuntutan, jaksa juga membebangkan terdakwa membayar denda Rp. 800 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan. (S-07)