AMBON, SPEKTRUM – Guna memuluskan langkah isterinya menjadi Bupati Kabupaten Buru Selatan. Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa dinilai memaksakan pemekaran dusun menjadi desa. Kebijakan itu disinyalir adalah siasat politik Tagop untuk memenangkan isterinya di Pilkada tahun 2020 ini.
James Teslatu, Tokoh Pemuda Leksula menyayangkan kebijakan Tagop Sudarsono Soulissa. “Pemekaran dusun menjadi desa bukan hanya masalah alokasi anggaran pembangunan, namun yang mesti diperhatikan adalah kesiapan SDM mengatur dan mengelola anggaran besar yang bakal diperoleh. Jangan sampai menjadi masalah di masa amendatang,” kata James Teslatu kepada Spektrum di Ambon, kemarin.
Menurutnya, pemekaran desa yang dilakukan Bupati Buru Selatan saat ini terkesan terburu-buru. “Diduga langkah Bupati Bursel ini memiliki kepentingan politik sesaat, padahal mestinya pemekaran dilakukan jauh hari sebelumnya, bukan telah mendekati Pilkada baru pemekaran dilakukan,” katanya.
Terlalu menyayangkan jika apa yang dilakukan Tagop ada kepentingan terselubung. “Syukur kalau ini keinginan murni tingkatkan kesejahteraan masyarakat tapi kalau apa yng dilakukan untyk kepentingan pribadi maka impian dan cita-cita Safitri Malik akan terhenti, jangan bodohi masyarakat,” katanya.
Langkah ini tambahnya adalah bagian dari upaya Tagop perkuat dinasti atau kekuasaan keluarga di Bursel. Saya menilai apa yang dilakukan Tagop Solissa bukan murni untuk kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan memperkokoh dinasti kekuasaan di kabupaten tersebut,” imbuhnya.
Diketahui, Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa telah melantik pejabat Kepala Desa Persiapan Wafrain, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Rabu (23/01).
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan Bupati Buru nomor 130/223 tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan pejabat desa persiapan Desa Wafrain. Saat itu, Bupati berharap, Asisiten I dan Kabag Pemerintahan Pemda Bursel mengambil langkah dalam proses register di Provinsi Maluku dan Pempus sehingga nantinya APBD tahun 2020 dalam ADD.
“Kita sudah bisa berikan bagian kepada Desa Wafrain, sedangkan untuk DD nya nanti kita usulkan ke Pemerintah Pusat (Pempus) biasanya dalam tengggang waktu 1 hingga 2 tahun,” kata bupati.
Namun untuk sementara tambahnya dalam tugas dan tanggungjawab pemerintahan desa persiapan ini kepala Desa Wamkana berkewajiban anggarkan dalam APBDes 30 persen Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) dialokasikan untuk proses pemerintahan di Desa Persiapan Wafrain.
Bupati mengingatkan, masyarakat Desa Persiapan Wafrain dan pejabat merasa sudah bisa mengatur sendiri semaunya.
“Tidak bisa seperti itu, akan tetapi ketika struktur organisasi pemerintahan terbentuk, maka desa ini tetap dibina oleh desa induk yaitu Desa Wamkana dan selanjutnya, tugas kades induk Desa Wamkana dan perangkatnya tetap melakukan pembinaan terhadap desa persiapan,” timpalnya. (S-16)