SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP resmi membatalkan seluruh Surat Keputusan (SK) tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) baik ditingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia.
Keputusan itu tertuang dalam Surat nomor 009/IN/DPP/III/2026 tentang Pembatalan Pengesahan Plt DPW dan DPC PPP yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP, H. Taj Yasin Maimoen, pada 13 Maret 2026 lalu.
Langkah tersebut ditempuh sebagai respon terhadap dinamika yang terjadi di internal PPP pasca Muktamar ke-X yang berlangsung pada 27-29 September 2025 silam yang menghasilkan perubahan kepemimpinan nasional PPP.
Dalam surat itu dijelaskan, sebelumnya terjadi penolakan dari mayoritas DPW dan DPC seluruh Indonesia terhadap keputusan Kementerian Hukum dan HAM atas penetapan kepengurusan, sehingga memicu konflik internal yang kemudian berujung pada proses rekonsiliasi.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sempat mengeluarkan keputusan baru hasil rekonsiliasi pada 6 Oktober 2025, yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas organisasi. Salah satu poin penting hasil rekonsiliasi itu adalah larangan melakukan Musyawarah Wilayah (Muswil), Musyawarah Cabang (Muscab), maupun pergantian kepengurusan di semua tingkatan sebelum penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta struktur kepengurusan selesai.
Namun dalam perjalanan, DPP PPP justru menerbitkan Surat Instruksi Nomor 0027/IN/DPP/XII/2025 pada 17 Desember 2025 yang memerintahkan pelaksanaan Muswil dan Muscab.
Kebijakan tersebut dinilai menyalahi mekanisme organisasi, karena tidak melalui rapat resmi pengurus harian serta bertentangan dengan AD/ART hasil Muktamar, sehingga 20 DPW PPP dari berbagai daerah menyampaikan penolakan dan meminta agar seluruh agenda Muswil dan Muscab ditunda, karena langkah tersebut dinilai berpotensi memperkeruh kondisi internal partai.
Sekjen DPP PPP, H. Taj Yasin Maimoen dalam suratnya mengaku telah berupaya mencegah polemik melalui komunikasi internal maupun memo resmi tertanggal 25 Januari 2026 lalu. Namun, upayanya tidak mendapat respons.
“Penggantian pengurus dan pelaksanaan Muswil tetap berjalan dan terbukti memicu kegaduhan di beberapa daerah,”
ungkap Sekjen dalam surat tersebut.
Selain itu, tekanan juga datang dari kalangan ulama dan tokoh senior PPP. Dalam forum Silaturahmi Nasional Ulama’il Ka’bah pada 14 Februari 2026 di Pondok Pesantren Al-Anwar, Sarang, para ulama secara tegas meminta seluruh jajaran partai menahan diri dan tidak mengambil langkah strategis yang berpotensi memecah belah organisasi.
Menindaklanjuti berbagai aspirasi tersebut, DPP PPP akhirnya mengambil keputusan strategis dengan membatalkan seluruh SK penunjukan Plt.
Adapun sejumlah SK DPW yang dibatalkan antara lain mencakup wilayah Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat hingga Maluku.
Tak hanya itu, surat pembatalan tersebut juga menyasar sejumlah DPC di berbagai daerah seperti Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Kediri, Kabupaten Madiun, Sumenep, Ngawi, Bondowoso, Lamongan, hingga Ponorogo, dan sejumlah DPC di Maluku.
Dengan keputusan tersebut, DPP PPP menegaskan, kepemimpinan DPW dan DPC dikembalikan pada struktur semula hasil Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Cabang masa bakti 2021–2026.
Lebih lanjut, seluruh produk keputusan yang dihasilkan dari SK Plt tersebut dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum.
“Keputusan-keputusan lainnya akan ditinjau ulang berdasarkan mekanisme organisasi partai,”tegas Sekjen PPP dalam surat tersebut.
Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga soliditas internal partai menjelang agenda politik besar, khususnya Pemilu 2029.
DPP PPP juga menekankan pentingnya seluruh jajaran partai untuk tetap berpegang pada hasil Muktamar X, AD/ART partai, serta menjaga persatuan demi keberlangsungan organisasi ke depan. (RED)

Tinggalkan Balasan