AMBON, SPEKTRUM – Tersisa 10 hari waktu pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2021 oleh DPRD Maluku. Namun sayangnya, KUA PPAS belum juga diserahkan Pemerintah Provinsi Maluku.
Untuk itu, Ketua fraksi PKS, Turaya Samal mendesak Pemerintah Provinsi Maluku segera menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Maluku untuk dibahas.
“Waktu untuk pembahasan KUA PPAS tinggal 10 hari saja, dan jika terlambat maka akan kena pinalti dari Kemendagri,” kata Turaya kepada wartawan, Rabu (18/11/2020), di gedung DPRD Maluku, Karang Panjang Kota Ambon.
Apalagi, kata Turaya, KUA PPAS adalah dokumen strategis dan sangat fundamen, karena potret RAPBD secara keseluruhan terlihat pada KUA PPAS.
“Karenanya, hal yang strategis harus dibahas secara mendalam dan tidak tergesa-gesa,” katanya.
Jika pihak eksekutif menyerahkan dokumen KUA PPAS ke DPRD tepat waktu maka DPRD akan mendorong agar alokasi APBD menjawab kebutuhan masyarakat Maluku tertutama masalah kemiskinan dan rendahnya daya beli akibat Covid-19.
“Selain itu, waktu yang cukup dapat membuka pembahasan yang lebih serius untuk menjawab kesenjangan alokasi di 11 kabupaten/kota. Jadi beberapa hari kita sudah rapat konsolidasi ketua-ketua fraksi terkait KUA PPAS yang akan dibahas beberapa hari lagi. Kita juga mendesak pemerintah daerah segera menyerahkan KUA PPAS ke DPRD untuk dibahas sehingga tidak terkesan ketuk palu tanpa pembahasan dan itu fatal, kalau kita melakukan hal semacam itu,” tandas Turaya.
Ditegaskan, DPRD Maluku memiliki hak dan kewenangan politik anggaran untuk membahas. Waktu yang terbatas membuat pembahasan tidak akan maksimal.
“Pembahasan APBD, lanjut dia, sangat strategis. Karena DPRD dan Pemda sedang membahas hajat dan kepentingan masyarakat Maluku yang teralokasi dalam batang tubuh APBD,” katanya. (S-16)