AMBON, SPEKTRUM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P belum mengetuk palu sebaga syarat pengesahan kaitannya dengan pemberian rekomendasi kepada pasangan alon kepala daerah, khususnya Kabupaten Kepulauan Aru dan Buru Selatan atau Bursel.
Untuk dua daerah ini, pihak PDIP menyebut semua paslon memiliki peluang atau kans yang sama untuk mengantongi rekomendasi partai berlambang Banten Moncong Putih itu. yang penting paslon memenuhi dua syarat vital.
Ketua Bappilu DPD PDIP Maluku, Benhur Watubun mengemukakan, syarat yang dimaksud yakni setiap bakal calon, yang ingin meraih rekomendasi PDIP, harus melengkapi dokumen survey, sebagaimana yang sudah diatur partai. Dan memasukan rekomendasi dukungan partai lain minimal dua kursi, untuk bisa berkoalisi dengan PDI-P.
Benhur juga mengatakan, syarat calon untuk Kabupaten Bursel minimal empat kursi. Sebab, PDI-P hanya memiliki dua kursi. sedangkan untuk kabupaten Kepulauan Aru harus lima kursi. karena PDI-P hanya punya tiga kursi di DPRD Aru. untuk itu dibutuhkan dua kursi tambahan untuk mengusung paslon bupati dan wakil bupati.
“Modal untuk Kabupaten Buru Selatan syaratnya harus empat kursi. Nah, calon harus memasukan rekomendasi partai lain minimal dua kursi. jika ini dipenuh maka langsung diberikan rekomendasi. Sedangkan, Aru lima kursi. Kita punya tiga kursi. Syarat yang harus dimasukan yakni dua kursi. Disertai dokumen survey sebagai bukti ke DPP,” ulas Benhur Watubun kepada wartawan, di kantor DPRD Maluku, kemarin.
Dikatakan, sesuai putusan DPP PDI-P pada tanggal 3 Maret 2020 nanti, DPD PDI-P Maluku sudah harus usulkan tahap kedua untuk Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Kepulauan Aru.
“Dari usulan ini menurutnya, minimal setiap calon yang merapat ke PDI-P harus memiliki dua persyaratan yang telah ditetapkan DPP. Jika ada calon yang tidak menurutinya, maka sesuai hasil kesepakatan rekomendasi tidak diberikan,” kata Watubun.
Dijelaskan, kebijakan yang diambil DPP tentu memiliki dasar pijak. Bukan karena suka tidak suka, walaupun itu sesama kader. Tetapi dua syarat tersebut harus dipenuhi. Sebab, PDI-P tidak dapat mencalonkan sendiri, harus koalisi dengan partai lain.
“Saya minta kita tidak berandai-andai soal ini. Karena semua calon punya hak yang sama. Tapi yang kita tegaskan adalah siapa memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan DPP, maka dia yang memperoleh rekomendasi,” tegas Benhur.
Dia menambahkan, DPP ditahap pertama telah memberikan rekomendasi kepada pasangan Fachri Husni Alkatiri dan Arobi Kelian untuk Pilkada SBT. Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) diberikan kepada Benjamin Thomas Noach dan Agustinus Kilikily.
Meski SK belum diserahkan secara fisik, tetapi DPP PDI-P sudah umumkan resmi bersama dengan beberapa daerah lain selain Maluku. Untuk fisiknya nanti dikeluarkan secara serentak.
“Memang belum ada rekomendasi fisik, namun DPP sedang persiapkan itu. Rekomendasi untuk SBT dan MBD sudah resmi, karena sudah diumumkan oleh Ketua Umum Megawati Soekarno Putri,” ungkap Ketua Bapilu DPD PDIP Maluku ini. (S-06)