AMBON, SPEKTRUM – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melalui Polsek Leihitu berhasil menggagalkan penyelundupan Merkuri seberat 200 Kg di wilayah Polsek Leihitu. Penangkapan dan penggagalan penyelundupan dipimpin Kapolsek Iptu Julkisno Kaisupy. Penangkapam bahan kimia berbahaya itu langsung dari tangan pasangan suami istri alias Pasutri berinisial LAL (40), dan WJ (42).
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol, Leo Surya Nugraha Simatupang, kepada wartawan di Mapolresta Pulau Ambon, Rabu (23/9/2020) mengatakan, penangkapan dilakukan aparat Polsek Leihitu Minggu 20 September 2020, sekira pukul 01.00 WIT.
Saat itu Polsek Lehitu mendapat informasi dari warga akan adanya transaksi Merkuri di kawasan pesisir pantai Ureng dan akan diselundupkan ke kediaman pelaku di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Leihitu yang dipimpin Langsung Kapolsek Leihitu, Iptu Julkisno Kaisupy melakukan pencegatan di depan Polsek Leihitu dan berhasil mengamankan kedua Pelaku yang sementara mengangkut ratusan Merkuri dengan menggunakan Mobil.
“Kedua pelaku ini mengakut merkuri dengan 1 unit Mobil jenis Avansa dengan nomor polisi DE 1241 AO, rutenya hendak di bawa ke kediaman mereka di Waiheru dengan melewati Polsek Leihitu, disitu dilakukan pencegatan dan benar didalam mobil berisi 25 botol plastik berisi markuri yang beratnya sekitar 200 Kg,”jelas Kapolresta.
Dari hasil interogasi yang dilakukan Polisi, kedua tersangka mengaku Merkuri tersebut diperoleh dari dusun Tuhulesy desa Ureng kecamatan Leihitu Kabupaten Malteng dan selanjutnya barang tersebut direncanakan akan dibawa menuju ke Desa Waiheru Kecamatan Baguala kota Ambon untuk kemudian kembali diperjualbelikan.
“Mereka ini pemain lama, adanya covid ini dijadikan kesempatan mereka dalam menyelundupkan barang ini, jadi saat petugas lengah mereka beraksi,”tandasnya.
Kedua pelaku, lanjut Kapolresta, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di rutan Polresta untuk proses lanjut. (S-07)