SOROT  

Orno Diminta Junjung Etika Pemerintahan-Berpartai

AMBON, SPEKTRUM – Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BAPPILU) DPD PDI Perjuangan Maluku, Benhur G. Watubun meminta Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nataniel Orno untuk menjunjung tinggi etika pemerintahan dan berpartai dengan baik.

“Supaya jangan sampai kedepan nanti sikap ini, menjadi ambivilen karena ketidaktegasan yang bersangkutan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab, sebab ini tidak dibenarkan oleh partai,” kata Watubun kepada wartawan di Sekretariat DPRD Maluku, di Karang Panjang, Ambon, Senin (09/11/2020).

Permintaan tegas Watubun disampaikan lantaran Barnabas Orno memutuskan untuk berkampanye mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya yang tidak diusung PDI Perjuangan.

Langkah Orno dalam penilaian Watubun bukan kali pertama karena pernah menemui pimpinan lain guna mengurus rekomendasi ke pasangan yang bukan direkomendasi PDI Perjuangan.

“Padahal kita tahu PDI Perjuangan telah mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan petahana. Hal lainnya adalah tindakan melakukan kampanye,” ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, DPD PDI Perjuangan Maluki telah memerintahkan DPC PDI Perjuangan MBD untuk menghimpun bukti-bukti untuk diajukan dalam bentuk nota keberatan ke DPP PDI Perjuangan.

“Kurang lebih sebulan lalu kita sudah ajukan nota keberatan kepada DPP dan kami berharap DPP segera mengeluarkan rekomendasi atau sanksi tegas kepada yang bersangkutan,” tandas Watubun.

Diketahui, saat ini Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nataniel Orno sementara pulang kampung ke Maluku Barat Daya (MBD) dalam rangka berkampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati, Niko Kilikily-Odie Orno.

Secara prinsip DPD PDI Perjuangan telah melakukan konfirmasi resmi kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten MBD, juga ke DPP PDI Perjuangan mempertanyakan surat tugas kampanye Barnabas Orno.

“Hasilnya DPC maupun DPP PDI Perjuangan tidak pernah mengeluarkan surat tugas kepada Barnabas Orno untuk melakukan kampanye,” ulang Watubun.

Watubun mengemukakan, jika alasan kunjungan Barnabas Orno sifatnya kunjungan keluarga, maka yang jadi pertanyaannya kenapa ada surat STTP yang dikeluarkan oleh Polres MBD Nomor 41/XI/2020/Sat Intelkam tertanggal 6 November 2020.

“Selain itu pada tanggal 26 Oktober 2020, Barnabas Orno sebagai Wakil Gubernur, mengajukan izin kampanye ke Menteri Dalam Negeri, dengan Nomor Surat 857/3299 tahun 2020, dan Mendagri melalui Dirjen Otda menyampaikan tanggapan nomor 237/5645/Otda tanggal 2 November 2020 yang menjelaskan bahwa dalam rangka tertib administrasi maka Barnabas Orno dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur harus mengajukan cuti kampanye melalui Gubernur Maluku,” jelas Watubun.

Benhur Watubun, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD PDI-P Maluku

Itu artinya, tambah Watubun, sudah ada niat dari Barnabas Orno. “Jika kemudian tidak berkampanye, dan mengatakan bahwa ini adalah kunjungan keluarga, ini adalah sesuatu yang tidak benar dan patut dipertanyakan,” jelasnya.

Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/11/08/demi-adik-wagub-maluku-nekat-ijin-ke-mendagri/

Ia menegaskan, sebagai kader PDI Perjuangan, apa yang dilakukan Barnabas Orno masuk dalam kategori pelanggaran. (S-16)