Nasib Ferry Tanaya Ditentukan Pekan ini

Lahan PLTG Namlea Pulau Buru. /IST

AMBON, SPEKTRUM – Ferry Tanaya masih sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor penjualan san pembelian lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea Kabupaten Buru. Status tersangkanya meski telah digugurkan sebelumnya oleh majelis hakim PN Ambon, Rahmat Selang dan kawan kawan, dalam  sidang praperadilan yang diajukan Ferry, bos Tanah di Pulau Buru itu, beberapa waktu lalu.

Karena itu pihak Kejati Maluku tak puas. Mereka terus “ngotot” memproses hukum pengusaha kayu tenar di Maluku itu. Ia akan dijerat lagi, setelah diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) oleh Jaksa, pada 25 September 2020. Nasibnya seperti apa? Semua itu akan terjawab dalam pekan ini.

Sejumlah saksi telah dan akan diperiksa lagi. Termasuk Ferry Tanaya. Tim Penyidik yang dipimpin Youchen Amahdali itu, dikabarkan  fokus dan maraton dalam menuntataskan pproyek PLTMG Namlea itu yang menyeret nama Ferry Tanya. Bahkan, status tersangka yang di sebut akan menyeret nama Ferry Tanaya itu akan diumumkan pekan ini.

“Mungkin pekan ini. Karena, minggu ini saksi-saksi akan diperiksa rutin dan akan di fokuskan di Kejari Buru,” kata sumber Spektrum, kemarin.

Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette menepis isu tersebut. Menurut dia, untuk penetapan tersangka akan disampaikan, kalau penyidik sudah menetapkan tersangka. “Itu tidak benar. Nanti disampaikan sikap penyidik selenjutnya,” kata Sammy.

Ia mengaku, dalam pekan ini para saksi akan diperiksa secara maraton, yang akan di fokuskan langsung di Kejari Buru. “Ya, mulai besak dan dalam minggu ini ada pemeriksaan saksi-saksi dan itu di Kejari Buru,” ujar Sammy.

Sebelumnya, langkah penyidik demikian, tak menggoyahkan Ferry. Karena, menurut dia dalam putusan Praperadilan telah jelas.

Hendry Lusikooy kuasa hukum Ferry Tanaya itu, berharap Jaksa lebih terlitih lagi dalam mengartikan arti putusan Praperadilan yang menjadikan kliennya (Ferry Tanaya) sebagai pemohon.

Pasalnya, kata Henry, selain status tersangka Ferry Tanaya tidak sah, juga dalam amar putusan praperadilan menyebut pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor yang tertuang dalam surat printah No 02 tanggal 26 mei 2020 dinyatakan tidak sah.

“Yang harus diperhatikan adalah kata berdasarkan. Berdasarkan itu, sudah menjelaskan tentang penggunaan pasal 2 dan pasal 3 sudah tidak bisah lagi,” kata Henry.

Sehingga, lanjut Direktur YLBHI Maluku itu, baiknya Jaksa menggandeng alih bahasa untuk mengartikan amar putusan Praperadilan tersebut.

“Ahli bahasa harus pakai Jaksa untuk mengartikan bahasa putusan itu. Dicantumkan kata berdasarkan. Ahli harus menjelaskan yang tertuang dalam surat perintah penyidikan. Sehingga kasus Ferry Tanaya berdasar pasal 2 dan  pasal 3 tidak sah lagi. Itu dinyatakan tidak sah dalam putusan itu,” tandas Henry.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disam­paikan kepada Tanaya pada  25 September 2020 lalu. Sementara eks Kepala Seksi Peng­adaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa melalui tim kuasa hukumnya mencabut prapera­dilan yang diajukan terhadap Kejati Maluku.

Langkah ini diambil, setelah kejak­saan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Ab­dul Gafur Laitupa dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTMG Namlea, Kabupaten Buru. (S-07)