Narkoba Milik Oknum Polisi Masih Diuji

AMBON, SPEKTRUM – Barang bukti atau BB kasus narkotika jenis sabu milik tiga oknum anggota Sabhara Polda Maluku masih diuji di Laboratorium Forensik Mabes Polri di Makassar, Provinsi Sulawessi Selatan.

Tiga oknum anggota polisi itu ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease, Senin (13/01/2020), saat berpesta narkoba bersama dua warga sipil di Asrama Sabhara Polda Maluku, Tantui Ambon. Hingga kemarin, barang bukti (sabu), masih diuji di Laboratorium Forensik, Makassar.

Pihak Laboratorium Forensik Mabes Polri di Makassar mengeluarkan hasil uji barang bukti milik tiga oknum anggota polisi tersebut.

“Masih diuji. Baru juga beberapa hari lalu dibawa. Tunggu saja,” uajr Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) Mohamd Roem Ohoirat kepada Spektrum di ruang kerjanya, Selasa (28/01/2020).

Tiga oknum polisi itu masing-masing Aprijal Masaoi, Ilham Lembang, Evan Matruty. Sedangkan dua warga sipil yakni Semy Uneputi, pengurus PAC PDIP Sirimau, dan Herlina (perempuan).

Mereka diringkus saat berpesta sabu di salah satu kamar tepatnya Asrama Ditsabhara Polda Maluku, Senin (13/01/2020) sekira pukul 02.00 WIT. Mereka sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Muhamad Roem Ohoirat dan Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes  Leo Surya Nugraha Simatupang, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Ambon, Perigi Lima, Selasa (14/01) lalu mengatakan, lima tersangka ini dijerat dengan Pasal 112, 114 dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

“Setelah ditangkap dan dilakukan tes urine, kelima tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara. Sabu ini milik Semi dan Evan. Dan sabu yang dikonsumsi dibeli dari salah Desa di Haruku,”terang Kapolresta Pulau Ambon.

Menyangkut penjual sabu di Haruku, Kapolresta Ambon mengaku masih terus didalami berdasarkan keterangan tersangka. “Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara fakta lain terungkap. Ternyata para tersangka bukan yang pertama mengkonsumsi sabu. Ini sudah kesekian kali, namun untuk lokasi Asrama, baru pertama kali.

“Mereka sudah beberapa kali menggunakan narkoba, tapi untuk lokasinya di asrama ini, baru yang pertama dan tertangkap,”jelas Leo.

Menanggapi pertanyaan terkait kenapa Asrama Polisi sendiri dijadikan lokasi sabu, apakah soal keamanan lebih terjamin, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat menjelaskan, lokasi dan tempat mana saja bisa dijadikan sebagai tempat nyabu.  Hanya saja bersama dua warga sipil ada juga anggota polisi.

“Sebenarnya soal lokasi, dimana pun mereka bisa. Hanya saja kebetulan ada tiga anggota Polri itu. Jadi di mana saja, bukan hanya di Asrama,”ujarnya.

Ia menegaskan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga anggota Polri dan dua warga sipil lainnya, sebagai komitmen Polri terhadap setiap anggota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia tidak akan melindungi siapapun pelaku apalagi anggota terlibat narkoba. “Tidak akan kami lindungi. Karena ini sudah menjadi komitmen kami. Dan itu sudah diperintahkan langsung oleh pak Kapolri dan pak Kapolda Maluku,” tegasnya. (S-01)