27.7 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Narkoba, Mario Atihuta “Pemain Lama”

AMBON, SPEKTRUM – Brigpol Mario Atihuta, personel Polres Seram Bagian Timur (SBT), yang ditangkap di Bandara Udara Internasional Juwata, Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu, akibat membawa narkoba jenis sabu seberat 524,5 gram.

Kasusnya sementara ditangani penyidik BNNP Kalimantan Utara itu, dikabarkan adalah pemain lama dalam bisnis barang haram tersebut.

Sumber Spektrum di lingkup Polda Maluku Kamis, (05/03/2020) mengungkapkan, Mario Atihuta sudah lama terlibat bisnis narkoba, bukan hanya sebagai pemakai. Mario juga dikabarkan menjadi penjual dan pengedar, sehingga selama ini dirinya sudah masuk daftar Target Operasi (TO).

“Dia (Mario), itu pemain lama dan sudah lama juga masuk dalam daftar TO Polda Maluku dan juga BNNP Maluku,”ujar Sumber.

Menurut sumber, selama ini operasi terhadap Mario tidak pernah berhasil, karena diduga informasi selalu lebih dahulu diketahui oleh yang bersangkutan.

“Selama ini dia (Mario) lolos. Karena memang informasinya selalu bocor duluan jadi seng pernah dapa. Tapi akhirnya ditangkap juga,”ujar Sumber.

Sumber juga mengatakan, bahwa pihak Polda akan menunggu perkembangan dari Tarakan untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap isteri Mario, Ririn Bella yang juga anggota Polisi Wanita (Polwan) pada Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

“Kemungkinan Polda akan panggil isterinya untuk diperiksa. Tapi tunggu perkembangan dari Tarakan,”kata sumber.

Terkait dengan pemain lama dan TO, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat yang dikonfirmasi Spektrum, melalui pesan Whatsupp, tidak menggubris.

Kabid hanya membaca pesan yang dikirimkan dan tidak menanggapi. Demikian pula Kepala BNNP Provinsi Maluku, juga tidak menggubris pesan yang dikirimkan terkait TO terhadap Mario Atihuta.

Mario juga diduga dibeking oleh oknum anggota Polisi. Sepak terjang anggota Polres Seram Bagian Timur, Brigpol Mario Atihuta diduga terlibat jejaring narkoba internasional. Dia ditangkapa sebelumnya hingga memasok narkoba ke Maluku khususnya Kota Ambon, ditengarai ikut dibeking oknum anggota polisi.

Dia ditangkap di Bandara Udara Internasional Juwata, Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu, karena membawa narkoba jenis sabu seberat 524,5 gram. Kasusnya sementara ditangani penyidik BNNP Kalimantan Utara.

Usai penangkapan Brigpol Mario di Bandara Udara Internasional Juwata, Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, penyidik BNNP Kalimantan Utara terus memeriksa saksi termasuk tersangka.

“Kami menduga ada bobara polisi dibalik aksi Mario Atihuta, sehingga terkesan yang bersangkutan kebal hukum,” kata sumber Spektrum di Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku yang tidak mau namanya dikorankan kepada Spektrum, Rabu malam, (4/03/3030).

Sumber ini meminta agar Mario Atihuta jangan dilepas, karena yang bersangkutan sudah beberapa kali ditangkap, tetapi di lepas karena tidak ada barang bukti. “Kami menduga, sebenarnya Mario bukan pengedar namun bandar besar,” ungkapnya.

Sumber ini mengaku, pihaknya maupun kepolisian mengalami kesulitan saat menangkap Mario. Alasannya, informasi tentang penangkapan (Mario) ternayta cepat bocor, dan rumahnya dilengkapi CCTV.

“Polisi seharusnya bisa mengembangkan pemeriksaan. Apalagi isterinya (Mario), juga anggota Polri di Polda Maluku. Untuk kepentingan penyelidikan, ya isterinya juga harus dimintai keterangan atau diperiksa. Sebab tidak mungkin dia tidak mengetahui bisnis suaminya. Apalagi Mario bukan baru pertama kali ditangkap,” tandas sumber ini.

Sumber menilai, Mario terkesan kebal hukum. Dia curiga ada oknum tertentu yang membackup sepak terjang Mario selama ini. Dalilnya, Mario pernah ditangkap sekitar tahun 2017/2018. Saat itu dia lolos. Sedangkan beberapa oknum polisi lainnya, kena imbas dan dipecat. Anehnya, lanjut sumber ini, Mario selaku pemilik barang (narkoba) justru lolos dari jeratan hukum.

Mario, menurut sumber tersebut, sudah lama menjadi target operasional BNN Provinsi Maluku dan Direktorat Reserse Narkotika Polda Maluku. “Jika mau membongkar peredaran narkotika skala besar di Maluku khususnya di Ambon, maka Atihuta adalah otaknya.

Dengan jumlah barang yang dimilikinya saat penangkapan apalagi yang bersangkutan baru selesai proses sidang maka hal ini tidaklah mudah.

“Pertanyaannya, kenapa setelah ditahan Mario hanya kena hukuman disiplin? itu berarti hukumannya terlampau ringan. Siapa oknum yang ada dibelakangnya? Kalau mau perangi narkoba harus tuntas. Dugaan kami, selama ini yang membackup seluruh aktivitas Mario adalah oknum polisi juga,” katanya.

Namun soal ada dugaan oknum polisi yang membeking Mario, pihak Polda Maluku belum memberikan keterangan secara resmi terkait informasi tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen (Pol) Baharudin Djafar menegaskan, siap memecat oknum anggota Polda Maluku yang bertugas di Polres Seram Bagian Timur tersebut.

“Tetap diproses di BNNP Kalimantan Utara. Dan memang (Brigpol Mario) sudah tidak layak untuk menjadi anggota polisi. Saya sudah mengirim tim ke sana (Tarakan). Kita tunggu nanti dari sana. Jika pidanannya sudah proses di sana, Insha Allah kita lanjutkan disini dengan kode etik. Kalau bisa sekaligus dipecat,” tegas Irjen Pol Baharduin Djafar kepada Spektrum di Ambon, Senin (03/03).

Apakah Brigpol Mario terlibat jejaring bisnis narkoba internasional? Ditanya demikian Kapolda mengatakan, sementara hal tersebut masih didalmi tim penyidik lebih lanjut. “Inilah (soal jaringan internasional), yang sekarang sedang dikembangkan,” ungkap mantan Kapolda Sulawesi Barat ini.

Diketahui, oknum anggota Polda Maluku yang bertugas di Polres Seram Bagian timur itu, dari salah satu Narapidana narkoba yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.

Awalnya tersangka ijin alasannya untuk mengurus UKP serta, dan diberikan ijin selama 5 hari (24-29 Februari). Padahal tertangkap di Tarakan.

Pasca terungkapnya kasus itu, ternyata tersangka pada 2018 pernah terlibat kasus narkoba. Saat itu dia diputusan oleh Pengadilan Negeri Ambon dengan hukuman untuk rehabilitasi.

“Dulu dia (Brigpol Mario), pernah ditangkap di rumahnya. Tapi tidak ada barang bukti. Hanya hasil tes urine positif (mengkonsumsi narkoba). Karena putusannya rehabilitasi, dia tidak kena PTDH. Hanya hukuman kode etik kemudian di mutasi,” ungkap sumber itu. (S-01/S-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles