Mengawal Blok Masela

Bakri Wattimena

Pengelolaan Minyak dan Gas (Migas) Blok Masela di Kabupaten Maluku Barat Daya – Kabupaten Kepualuan Tanimbar, patut dikawal secara ketat. Ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Pemerintah pusat pun harus bersinergi dengan Pemprov Maluku maupun Kabupaten terkait. Blok Masela bisa jalan itu tergantung kesepakatn pemerintah. Soal pengelolaan ladang Migas Blok Masela, khususnya para elit (birkorat dan legisltaif), di daerah ini, harus kompak. Utamanya mengawal janji Pempus terkait dengan hak PI 10 Persen untuk Maluku. Tidak ada alasan untuk dibagi lagi dengan daerah lain di luar Maluku.

Ketentuan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan peraturan terkait lainnya, patut ditaati oleh investor yang akan mengelolah (eksploitasi dan eksplorasi) Blok Masela.

Memang Blok Masela sudah disepakati pemerintah pusat untuk pengelolaannya di darat, tetapi hak PI 10 Persen untuk Maluku, belum juga ada kejelasannya. Belakangan ada daerah lain yang mencaplok untuk dapat jatah dari 10 persen untuk Maluku, jauh-jauh hari telah disepakati Pemerintah Pusat era Pemerintahan Presiden SBY.

Kilang Blok Masela di darat hitung-hitungan akan menjadi surga buat Indonesia, khususnya provinsi, dan lebih khusus lagi Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pemerintah punya peran vital untuk mendudukan ketentuan perundang-undangan yang berlaku utamanya UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.  Tujuannya agar pengelolaan Blok Masela benar-benar profesional.

Untuk menjemput atau memasuki pengelolaan Blok Masela secara totalitas, sudah sepatutnya Maluku berbagai persiapan harus dilakukan oleh Maluku, mulai SMD dan lain-lain.

Memang perut bumi dikuasai oleh negara, tetapi Blok Masela notabenenya aberada di wiayah ProvinsiN Maluku, wajib dikelola oleh Negara secara profesional, demi kemaslahatan rakyat secara kolektif. Bukan sebaliknya, dimanfaatkan atau menguntungkan segelintir orang. (*)