AMBON, SPEKTRUM – Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 berlangsung di 270 daerah. Terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Khusus Provinsi Maluku ada empat kabupaten. Yakni Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Maluku Barta Daya dan Buru Selatan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para bakal pasangan calon atau Paslon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah yang akan mendaftarkan diri ke KPU tidak perlu arak arakan dan menciptakan kerumunan massa.
Mendagri meminta para bakal calon untuk mematuhi ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Pasal 49 ayat 3 menyatakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh : a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan.
“Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil, yang terdiri atas perwakilan parpol pengusul dan petugas yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran,” imbau Mendagri, seperti dirilis Pusat Penerangan Kemendagri, Kamis (03/09/2020).
Mantan Kapolri itu menekankan apabila ingin mempublikasikan dapat menggunakan media massa atau secara virtual. Sebagaimana juga telah diatur dalam Pasal 50 dalam peraturan tersebut.
“KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran Bakal Pasangan Calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing,” demikian bunyi pasal tersebut.
Masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai pada hari Jumat, 4 September 2020 mendatang dan berakhir pada hari Minggu, 6 September 2020 pukul 24.00 WIB.
“Maka saya mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah untuk patuhi PKPU,” tegas Mendagri saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional Tahun 2020. (/*S-14)