AMBON, SPEKTRUM– Profesionalisme dan integritas semua pemangku kepentingan tidak bisa ditawar-tawar lagi menghadapi tugas yang semakin berat dan beragam di tengah upaya pemerintah untuk memperluas lapangan kerja dan membangkitkan lagi dunia usaha di masa adaptasi kebiasaan baru.

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, pada sambutan acara Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Kasrul Selang di Angkasa Pura, Bandara Internasional Pattimura, Ambon, Selasa (16/2/2021).

Bulan K3 sendiri setiap tahun diperingati selama satu bulan setiap 12 Januari – 12 Februari. Tahun ini mengusung tema ”Penguatan Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Berbudaya K3 pada Semua Sektor Usaha”. Apel bendera dipimpin oleh Sekda Maluku.

Undang-Undang Cipta Kerja  No.11 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden RI, kata Menaker untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan UMK, peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.  Undang-Undang tersebut menjadi klaster perijinan berusaha berbasis resiko.

“ Dengan telah ditetapkan Undang-Undang tersebut, tugas kita adalah melaksanakan sebaik-baiknya demi terwujudnya visi dan misi pemerintah dalam hal perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha perlu izin yang mendalam,” terangnya.

Jumlah perusahaan sampai tahun 2020 berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP), lanjut Menaker,  telah mencapai 315.395 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja mencapai 7.756.135 orang. Sementara terkait keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019 terdapat 114.235 kasus kecelakaan kerja dan sepanjang Januari hingga Oktober 2020 terdapat 177.161 kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 diantaranya disebabkan Covid-19.

“Termasuk dalam kategori kecelakaan kerja adalah kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja, dari tempat kerja menuju tempat tinggal,” tambahnya

Kecelakaan kerja tidak menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan  namun dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan indeks pembangunan ketenagakerjaan. Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran pentingnya K3.

Menurut Menaker yang dibacakan Sekda, mengingatkan, K3 dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya. Menjamin setiap sumber produksi dapa dan dipergunakan secara aman efisien dan menjami proses produksi dapat berjalan lancar.

Sekda berharap, kegiatan Bulan K3 Nasional ini diikuti secara nasional di semua lembaga, intitusi, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan perusahaan. Dirinya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan terlibat aktif dalam mengembangkan, mempromosikan serta membudayakan K3.

Usai memimpin apel, Sekda berkesempatan menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris dari Felix R Huwae, honorer Dinas Pariwisata dan Sheryl Titiheru, honorer Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku, serta penghargaan Kepatuhan Tertib Administrasi Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku. Dan juga pemeriksaan peralatan kerja serta pemeriksaan tingkat kelelahan oleh Balai Hiperkes.

Turut menghadiri Apel Bendera Bulan K3, Kadis Nakertrans Provinsi Maluku, pejabat instansi vertikal Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan, Angkasa Pura, Asosiasi pengusaha tingkat provinsi dan kabupaten/kota,

Pimpinan serikat pekerja/buruh tingkat provinsi dan kabupaten/kota, para pimpinan perusahaan dan pekerja se-Maluku. (HS.17).