SOROT  

Mediasi Lahan Kel. Pesurnay – Jakarta Baru Gagal

AMBON, SPEKTRUM – Masalah 40 hektar lahan di kawasan Terminal Transit Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon milik keluarga Pesurnay yang diklain kepemilikannya oleh PT Jakarta Baru gagal dimediasi Pemerintah Negeri Passo.

Keluarga Pesurnay menolak mengosongkan lahan tersebut karena merasa tidak pernah menjualnya ke PT Jakarta Baru dan PT. Angin Timur.

Bahkan mereka menilai, dasar putusan MA memenangkan perkara tersebut menggunakan putusan 263 tahun 1955 cacat hukum lantaran putusan tersebut untuk perrmasalahan antara keluarga Krikoff dengan keluarga Frans.
“Ini putusan salah objek yang dipakai MA pada permasalahan ini,” kata Hein Pesurnay juru bicara Keluarga Persurnay kepada wartawan di Ambon, Kamis (13/04/2023).

Untuk itu, terhadap permintaan pengosongan lahan dari PT Jakarta Baru, pihak keluarga Pesurnay secara keras menolak hal tersebut.

Menurutnya, bukti kepemilikan yang saat ini dikantongi pihak perusahaan Jakarta Baru adalah Hak Guna Bangunan (HGB). Dan bukti HGB tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan eksekusi lahan atau menyuruh kosongkan lahan milik warga yang jelas itu lahan milik warga.

Kata Heins, lahan yang saat ini diklaim milik Jakarta Baru tersebut, sudah ratusan tahun ditempati keluarga, dan lahan itu dijual ke PT Jakarta Baru tidak melalui kesepakatan bersama ahli waris.

“Terhadap ahli waris di lahan dengan sembilan (9) potong dati itu, ada empat orang, mereka adalah Dominggus Perusnay, Efradus Pesurnay, Elias Pesunay dan Mariana Pesunay.
Perlu untuk diketahui lahan itu waktu di jual tidak melalui kesepakatan bersama antara empat ahli waris, karena hanya dua ahli waris yakni Elias Pesurnay dan Mariana Pesunay, yang setuju melakukan transaksi jual beli, sedangkan ahli waris Dominggus Perusnay dan Efradus Pesurnay tidak pernah mengetahui hal itu, karena itulah sebagai anak dari alm. Dominggus Pesurnay, kami tetap menolak untuk dilakukan pengosongan lahan,” jelas Hein.

Hein menambahkan, secara hukum, bukti kepemilikan lahan yang saat ini dimiliki PT Jakarta Baru itu cacat hukum, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Secara hukum bukti-bukti yang dimiliki perusahaan Jakarta baru itu cacat hukum. Dan itu telah kami sampaikan dalam mediasi tadi, yang difasilitasi Pemerintah Negeri Passo. Jadi pada prinsipnya jika memang PT Jakarta Baru mau ajukan gugatan ke pengadilan, silahkan saja, nanti kita buktikan di sana,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum PT Jakarta Baru dan CV Angin Timur, meminta kepada warga yang bermukim di lahan milik PT Jakarta Baru di kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, agar segera kosongkan lahan tersebut.

Hal ini disampaikan Yanes Steven Teslatu SH MH, selalu kuasa hukum dari kedua perusahaan, kepada wartawan di kantor Negeri Passo, Kamis (13/4/2023).

Menurutnya, permintaan pengosongan lahan ini awalnya sudah disikapi dengan baik-baik, bahkan pihak kuasa hukum yang mewakili perusahaan Jakarta Baru dan Angin Timur sudah membangun mediasi bersama warga dari keluarga Persunay, yang mengklaim selaku bagian dari pemilik lahan.

“Namun dalam proses mediasi tidak ada titik temu, bahkan mediasi sudah sampai empat kali. Padahal pihak perusahaan sudah bersedia memberikan ganti rugi kepada warga yang tinggal di objek itu,” tutur Yanes.

Pengacara muda ini berujar, karena mereka tidak mau untuk keluar dari objek, pihak perusahaan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon. sebab, seluruh bukti kepemilikan lahan itu secara hukum sudah dimiliki PT Jakarta Baru.

“Karena memang dari aspek hukum, kita memiliki bukti-bukti hukum yang valid menyangkut dengan hak kepemilikan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) dan bukti-bukti surat lainnya,” jelasnya.

Yanes mengaku, terhadap lahan yang sementara dipersoalkan warga itu, sebenarnya pihak perusahaan mau melakukan eksekusi, akan tetapi,proses eksekusi itu harus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Meskipun kita sudah mempunyai bukti autentik, tetapi proses hukum ke pengadilan harus dijalankan. Supaya menjadi dasar hukum untuk kita lakukan eksekusi, kalau nantinya putusan pengadilan memihak kepada PT Jakarta Baru,” tandasnya.

Terpisah, Pj Kepala Pemerintahkan Negeri (KPN) Passo, Laurens Sopamena, yang ditemui wartawan mengatakan, terhadap persoalan yang dialami kedua belah pihak, pemerintah negeri bersama saniri negeri mencoba untuk memfasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi dengan harapan berdamai.

Namun dalam proses itu tidak ada kesepakatan, dan mediasi di nyatakan gagal. Kedua belah pihak bersepakatan menempuh jalur hukum.

“Kita sudah fasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi carikan jalan keluar termasuk ada beberapa tawaran ganti rugi yang disampaikan pihak perusahaan kepada keluarga Pesurnay, namun mereka tidak mau, dan akhirnya mediasi itu tidak lagi ada jalan keluar,” ungkap Sopamena.

Karena tak ada jalan keluar, lanjut Sopamena, kedua belah pihak disaksikan pemerintah negeri sudah sepakat tandatangan berita acara penolakan kesepakan perdamaian dan akan menempuh jalur hukum.

“Sebenarnya saya tidak tega juga melihat hal ini, karena konsekuansinya berat di kemudian hari nanti, tetapi itulah, kita tidak bisa intervensi sampai ke situ,” pungkasnya. (*)