AMBON, SPEKTRUM – Sepak terjang anggota Polres Seram Bagian Timur, Brigpol Mario Atihuta diduga terlibat jejaring narkoba internasional. Dia ditangkapa sebelumnya hingga memasok narkoba ke Maluku khususnya Kota Ambon, ditengarai ikut dibeking oknum anggota polisi.
Dia ditangkap di Bandara Udara Internasional Juwata, Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu, karena membawa narkoba jenis sabu seberat 524,5 gram. Kasusnya sementara ditangani penyidik BNNP Kalimantan Utara.
Usai penangkapan Brigpol Mario di Bandara Udara Internasional Juwata, Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, penyidik BNNP Kalimantan Utara terus memeriksa saksi termasuk tersangka.
“Kami menduga ada bobara polisi dibalik aksi Mario Atihuta, sehingga terkesan yang bersangkutan kebal hukum,” kata sumber Spektrum di Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku yang tidak mau namanya dikorankan kepada Spektrum, Rabu malam 94/03/3030).
Sumber ini meminta agar Mario Atihuta jangan dilepas, karena yang bersangkutan sudah beberapa kali ditangkap, tetapi di lepas karena tidak ada barang bukti. “Kami menduga, sebenarnya Mario bukan pengedar namun bandar besar,” ulangnya.
Sumber ini mengaku, pihaknya maupun kepolisian mengalami kesulitan saat menangkap Mario. Alasannya, informasi tentang penangkapan (Mario) ternayta cepat bocor, dan rumahnya dilengkapi CCTV.
“Polisi seharusnya bisa mengembangkan pemeriksaan. Apalagi isterinya (Mario), juga anggota Polri di Polda Maluku. Untuk kepentingan penyelidikan, ya isterinya juga harus dimintai keterangan atau diperiksa. Sebab tidak mungkin dia tidak mengetahui bisnis suaminya. Apalagi Mario bukan baru pertama kali ditangkap,” tandas sumber ini.
Sumber ini menilai sepertinya Mario terkesan kebal hukum. Ia curiga, ada oknum tertentu yang membackup sepak terjang Mario selama ini. mario pernah ditangkap sekitar tahun 2017/2018. Saat itu dia lolos. Sedangkan beberapa oknum polisi lainnya, kena imbas dan dipecat. Anehnya, lanjut sumber ini, Mario selaku pemilik barang (narkoba) justru lolos dari jeratan hukum.
Mario sendiri, menurut sumber tersebut, dia sudah lama menjadi target operasional BNN Provinsi Maluku dan Direktorat Reserse Narkotika Polda Maluku.
“Jika mau membongkar peredaran narkotika skala besar di Maluku khususnya di Ambon, maka Atihuta adalah otaknya.
Dengan jumlah barang yang dimilikinya saat penangkapan apalagi yang bersangkutan baru selesai proses sidang maka hal ini tidaklah mudah.
“Pertanyaannya, kenapa setelah ditahan Mario hanya kena hukuman disiplin? itu berarti hukumannya terlampau ringan. Siapa oknum yang ada dibelakangnya? Kalau mau perangi narkoba harus tuntas. Dugaan kami, selama ini yang membackup seluruh aktivitas Mario adalah oknum polisi juga,” katanya.
Namun soal ada dugaan oknum polisi yang membeking Mario, pihak Polda Maluku belum memberikan keterangan secara resmi terkait informasi tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen (Pol) Baharudin Djafar menegaskan, siap memecat oknum anggota Polda Maluku yang bertugas di Polres Seram Bagian Timur tersebut.
“Tetap diproses di BNNP Kalimantan Utara. Dan memang (Brigpol Mario) sudah tidak layak untuk menjadi anggota polisi. Saya sudah mengirim tim ke sana (Tarakan). Kita tunggu nanti dari sana. Jika pidanannya sudah proses di sana, Insha Allah kita lanjutkan disini dengan kode etik. Kalau bisa sekaligus dipecat,” tegas Irjen Pol Baharduin Djafar kepada Spektrum di Ambon, Senin (03/03/2020).
Apakah Brigpol Mario terlibat jejaring binis narkoba internasional? Ditanya demikian Kapolda mengatakan, sementara hal tersebut masih didalmi tim penyidik lebih lanjut. “Inilah (soal jaringan internasional), yang sekarang sedang dikembangkan,” ungkap mantan Kapolda Sulawesi Barat ini.
Sementara itu, sumber terpercaya Spektrum menuturkan, tersangka Brigpol Mario diperiksa oleh Kanit II Subdit I Direktorat Narkoba Polda Maluku, AKP Hasanuddin, Kasubdit I Dit Narkoba Polda Maluku, AKBP Romi Agusriansyah, PS Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Maluku, Kompol Ferry Mulyana Sunarya.
Dalam pengembangan terungkap tersangka mengaku membeli narkoba jenis sabu seberat setenga kilo gram lebih itu seharga Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Namun tidak dibayar langsung, tetapi dari hasil penjualan.
Barang haram ini, lanjut sumber tersebut, rencana akan dibawa ke Kota Ambon untuk dijual. Dari hasil penjualan kemudian akan disetor ke narapidana di Lapas Tarakan.
“Bersangkutan diperiksa Minggu 1 Maret 2020 di kantor BNNP Kalimantan Utara. Dia diperiksa selama 6 jam lebih. Terungkap dari pemeriksaan ini, sabu itu dia beli dari temannya (napi) di Lapas Tarakan. Katanya baru pertama kali. Katanya tersangka sebelumnya sudah sering berkomunikasi melalui whatsupp dan Massenger dengan Napi tersebut,” jelas sumber ini.
Ketika pemeriksaan lanjut Sumber, tersangka mengaku tiba di Tarakan pada Rabu (26/2) dan langsung menginap disalah hotel di Tarakan.
Diketahui, oknum anggota Polda Maluku yang bertugas di Polres Seram Bagian timur itu, dari salah satu Narapidana narkoba yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan. Awalnya tersangka ijin alasannya untuk mengurus UKP serta, dan diberikan ijin selama 5 hari (24-29 Februari). Padahal tertangkap di Tarakan.
Pasca terungkapnya kasus itu, ternyata tersangka pada 2018 pernah terlibat kasus narkoba. Saat itu dia diputusan oleh Pengadilan Negeri Ambon dengan hukuman untuk rehabilitasi.
“Dulu dia (Brigpol Mario), pernah ditangkap di rumahnya. Tapi tidak ada barang bukti. Hanya hasil tes urine positif (mengkonsumsi narkoba). Karena putusannya rehabilitasi, dia tidak kena PTDH. Hanya hukuman kode etik kemudian di mutasi,” ungkap sumber tersebut. (S-16/S-01)